Sambas, Media Kalbar – Kegiatan jual beli dan pembabatan hutan lindung di wilayah Hutan Lindung Desa Parit Baru dan Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas diduga ada keterlibatkan mantan pejabat Kabupaten Sambas,
Kamaludin, Sekertaris LPHD Salatiga mengungkapkan bahwa kegiatan jual beli lahan hutan lindung di wilayah Desa Salatiga berdasarkan laporan warga yang menyebutkan adanya kegiatan penanaman sawit di zona hutan lindung tersebut.
“Setelah kami cek di lapangan, memang benar adanya sesuai laporan warga. Kamipun menindak lanjuti laporan warga tersebut dengan melaporkan kejadian tersebut ke atasan kami yaitu KPH yang ada di Pemangkat,” ungkap Kamaludin
Mengetahui hal tersebut LPHD Salatiga langsung melaporkan kegiatan jual beli hutan lindung ke KPH. Kendati demikian, hingga kini pihak LPHD mengeluh, lantaran tidak adanya tindak lanjut dari KPH terkait laporan adanya kegiatan jual beli hutan lindung.
“Setelah kami membuat laporan kami disuruh kembali mengecek lokasi. Keluhan kami saat ini belum ada tindak lanjut dari atasan kami. Ya benar adanya jual beli, hutan lindung untuk LPHD Salatiga ada 228 Hektar yang dilindungi, yang diperjual belikan saat ini sekitar 10 Hektar,” jelas Kamaludin.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak LPHD Salatiga mendapati bahwa kegiatan jual beli hutan lindung tersebut melihatkan warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga selaku pembeli dan mantan pejabat Kabupaten Sambas selaku penjual.
“Saat ini kami sedang mencari dan sudah mengetahui pihak kedua yang menjualnya. Kami sudah menemui pembeli, pembeli pak Anna warga Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga,” ungkap Kamaludin.
Lebih jauh, Kamaludin memaparkan bahwa jual beli hutan lindung yang melibatkan oleh oknum mantan pejabat pemerintahan tersebut sudah bersertifikat dan lahan tersebut juga dibeli dari warga.
“Dengar informasi lahan yang dia dapat itu dari jual beli. Dia beli punya lahan warga sini. Untuk saat ini kami lagi koordinasi dulu untuk mengetahui seberapa luas lahan yang dibeli yang masuk kawasan hutan lindung,” papar Kamaludin.
“Menurut pak Anna yang dibelinya ada sertifikat yang masuk dalam hutan lindung. Sementara yang kemarin baru ada satu sertifikat. Karena katanya ada lanjutan nanti, tapi sampai saat ini kami belum mendapat informasi untuk surat yang lainnya,” tambah Kamaludin.
Untuk itu, Kamaludin menyampaikan bahwa warga setempat berharap kegiatan jual beli, pembabatan lahan, dan penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung tersebut diproses secara hukum. Terlebih, mereka juga memiliki bukti foto berupa adanya dua alat berat yang digunakan untuk membabat lahan tersebut.
“Kalau bisa kita akan proses secara hukum. Karena kita diminta oleh warga untuk aktif menjaga hutan desa ini. Karena bukan untuk kepentingan kami tapi untuk kepentingan warga sini,” Harap Kamaludin.
“Jadi masyarakat masalah ini dibawa ke ranah hukum supaya ada efek jera. Sesuai dengan aturan bahwa di hutan lindung dilarang ada aktivitas penanaman sawit, pembabatan hutan, apalagi menggunakan alat berat,” tambah Kamaludin.
Sementara, Ketua RT 03/09. Dusun Batu Kura, Desa Parit Baru, Mishar, Menjelaskan, Bahwa Benar telah terjadi Jual-beli Antara Pak Ana dengan Mantan Pejabat Kabupaten Sambas, melalui perantara Y mantan Kades.
Dulu saya pernah ngobrol dengan Mantan Pejabat tersebut, ia mengatakan, lahan miliknya sudah memiliki Sertifikat, ungkap Mishar.
“Saya kaget ketika ada kawan-kawan datang, menyampaikan bahwa Wilayah yang di Perjual Belikan Pak Ana ( Warga Desa Parit Baru) dengan Mantan Pejabat Kabupaten Sambas masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL), wilayah tersebut Masuk Dalam Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga.” Jelasnya.(Rai)
Comment