Sambas, Media Kalbar – Kejaksaan Negeri Sambas resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas dan Dinas Sosial Kabupaten Sambas, Rabu (21/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sambas.
Penandatanganan kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Widi Sulistyo, S.H., M.H., bersama para Jaksa Pengacara Negara, secara langsung menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan Kepala Bakeuda Kabupaten Sambas dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sambas.
Melalui perjanjian ini, Kejaksaan Negeri Sambas akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum kepada Bakeuda dan Dinas Sosial apabila menghadapi permasalahan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Bagi Bakeuda Kabupaten Sambas, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepastian hukum, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus meminimalisir potensi risiko hukum di kemudian hari.
Kerja sama ini juga mencerminkan komitmen bersama antarinstansi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan taat hukum di Kabupaten Sambas.(Rai)







Comment