by

Kejari Pontianak Akan Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Serat Optik Kantor Gubernur Kalbar

Pontianak,  Media Kalbar

Kejaksaan Negeri Pontianak dikabarkan minggu depan akan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Serat Optik Kantor Gubernur Kalbar TA.2022. Kasi Intel Kejari Pontianak Rudy Astanto yang dikonfirmasi Media Kalbar (15/3/2024) terhadap informasi ini membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan serat optik di Kantor Gubernur Kalbar dan kasusnya memang sedang di tangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Informasi yang di kumpulkan dalam kasus ini menyebutkan Pembangunan Jaringan Serat Optik Kantor Gubernur Kalbar ini di mulai perencanaannya tahun 2019 dan baru tahun 2021 dilakukan proses Lelang melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalbar dengan nilai HPS paket sebesar. Rp. 5.170.220.506. Lelang tahun 2021 ini berdasarkan surat Gubernur Kalbar no. 050/3067/Bappeda 31 Agustus 2021, terpaksa di batalkan dan dilakukan tender ulang tahun anggaran 2022 karena sebelumnya tidak ada peserta lelang yang lulus evaluasi penawaran.

Tahun anggaran 2022 tidak ada terdapat data lelang di laman LPSE Kalbar untuk Paket Pembangunan Jaringan serat Optik tersebut Ternyata oleh pihak Pemprov Kalbar di ubah dengan system e-Katalog atau penunjukan langsung. Di Proses ini pulalah diduga terindikasi diatur dan diarahkan siapa yang melaksanakannya.

Pembangunan Jaringan serat optik dengan mata anggaran melekat pada Dinas Kominfo Pemprov Kalbar ini diperuntukan untuk operasional Ruang Data Analytic Room (DAR) dan Gedung Garuda Kantor Gubernur Kalbar.

Dalam Pelaksanaannya Proyek Kebanggaan Gubernur Kalbar ini terindikasi di Mark Up dari nilai sebenarnya dan dioperasikan oleh tim Data Analytic Room berinisial HRM dan rekan rekannya yang dikabarkan adalah keluarga dekat dari Pejabat Penting Pemprov Kalbar. Kendati anggaran dan PPK nya berasal dari Dinas Kominfo Pemda Kalbar namun operasionalnya dikendalikan oleh fihak luar tersebut. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed