by

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Dari 194 Perkara

Pontianak, Media Kalbar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.

Robinson Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Pontianak menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah tahun 2021.

” 150 perkara kasus narkotika dan fisioterapika terdiri dari 38,92 gram sabu, 28,68 gram ekstasi, 0,91 kilo gram ganja, kemudian perkara lain 44 perkara.” kata Robinson di halaman Kejari Pontianak, Kamis (11/11/21).

Barang Bukti lain yang dimusnahkan antara lain, senjata tajam, hp 41 unit, obat-obatan kosmetik 282 jenis, timbangan, alat hisap sabu dan lainnya.

Disampaikan juga bahwa ini yang kedua kalinya pemusnahan barang bukti di tahun 2021, sebelumnya yang pertama pada bulan April 2021. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed