by

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Perkara Yang Sudah Inkracht

Pontianak, Media Kalbar

Kejaksaan Negeri Pontianak menggelar kegiatan pembenahan barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), pemusnahan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (7/3).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristianto bersama dengan stakeholder terkait dan jajaran Pejabat Kejari Pontianak.

Dijelaskan oleh Kejari Pontianak bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana orang dan harta benda (oharda), perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). “Dimana amar putusan perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.” Kata Yulius Sigit Kristianto.

Adapun rincian perkaranya, Perkara Oharda 28, TPUL 27, perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya 66. Untuk narkotika yang dimusnahkan Shabu 45,49 gram, ekstasi 61,21 gram dan ganja 4,95 gram. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed