by

Kejati Kalbar Klarifikasi Terhadap Pernyataan Terdakwa Kasus Tipikor MCO

Pontianak, Media Kalbar

Sehubungan dengan pemberitaan media terkait persidangan yang menyebutkan bahwa terdakwa MCO dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pontianak pernah memberikan sejumlah uang kepada aparat Kejaksaan Kalimantan Barat dan memperlihatkan bukti video, Kejati Kalbar  menyampaikan beberapa poin sebagai klarifikasi dan tanggapan resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH.

Melalui siaran pers Kasi Penkum Kejati Kalbar, Sabtu (25/1). Menjelaskan Bahwa apa yang disampaikan Terdakwa MCO di Persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti yang valid dan pengesahan dari pihak pengadilan yaitu Majelis Hakim yang menangani perkara di maksud.

“Komitmen kami Kejaksaan dalam menegakkan Integritas, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara tegas berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesionalisme, transparansi, dan integritas. Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerimaan uang oleh aparat kami.” Tegas I Wayan Gedin Arianta.

“Bahwa terkait pemberitaan tersebut kami melalui Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan dan langkah-langkah Internal dengan telah melakukan pemanggilan sesuai Surat Perintah yang telah dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, guna memastikan fakta sebenarnya. Dalam hal ini kami telah melakukan klarifikasi Kepala BPTD Kelas II Pontianak dan PPK Rutin. Kami juga telah menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi beberapa Pejabat yang disebut dalam persidangan dan apabila nantinya setelah dilakukan pendalaman ditemukan adanya pelanggaran etik atau hukum, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.” Jelasnya.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta juga dalam kesempatan ini menghimbau kepada Masyarakat dan Media untuk tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang, berdasarkan fakta, dan tidak terpengaruh oleh opini yang dapat merusak nama baik institusi tanpa dasar yang kuat.

“Kami akan selalu siap mendukung sepenuhnya proses hukum yang transparan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed