Pontianak, Media Kalbar
Sebuah video yang menunjukkan dugaan pemukulan terhadap Teguh, seorang wartawan, oleh salah satu Oknum pekerja proyek rumah dinas dan kantor, telah viral di media sosial. Insiden ini memicu kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legati), Eddy Ruslan.
Eddy Ruslanmenegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, apalagi terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. “Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap saudara Teguh. Tindakan ini bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ujar Eddy dalam pernyataannya pada minggu(25/8/2024).
Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita tidak bisa membiarkan tindakan semena-mena seperti ini terjadi. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan proyek-proyek publik. Kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri,” tegasnya.
Eddy Ruslan juga menyerukan kepada semua pihak yang terkait dengan proyek tersebut untuk bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi resmi atas kejadian tersebut. “Kami juga meminta pihak manajemen proyek untuk mengklarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.
Insiden ini kini menjadi perhatian publik, terutama komunitas pers, yang menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi Teguh dan semua wartawan dalam menjalankan tugas mereka.
Eddy juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan transparan, dengan sanksi tegas terhadap pelaku yang terbukti bersalah, sebagai upaya untuk menjaga kebebasan pers dan menegakkan hukum di Indonesia.”Pungkasnya(Mk/Ismail)
Comment