by

Keluarkan Surat Edaran, Bupati Kapuas Hulu Larang Pangkalan Menjual Gas Elpiji 3 Kg Kepada Pedagang Untuk Dijual Kembali

PUTUSSIBAU, Media Kalbar

Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, SH.MH mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) nomor 276 tahun 2026 tentang Penertiban Penggunaan dan Pendistribusian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 ( tiga ) kilogram bersubsidi

Bupati Kapuas Hulu mengatakan, bahwa untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan serta kelancaran pendistribusian LPG tabung 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Kapuas Hulu dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut
1. Penggunaan liquefied petroleum gas ( LPG ) tabung 3 kilogram subsidi mengacu pada
a Keputusan Menteri ESDM nomor 37.KMG _01/ MEM. M 2023 tanggal 27 Februari 2023 p tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas LPG tertentu tepat sasaran
b Keputusan Menteri ESDM nomor 09.K/ MH. 05/ DJM/2023 tenggal 28 Februari 2023 penetapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang gas LPG tertentu tepat sasaran
C. Keputusan Gubernur Kalbar nomor 1218/RO-EKON/2022 tanggal 15 Oktober 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gas subsidi tabung 3 kilogram ditingkat pangkalan dalam radius 60 kilometer dari stasiun pengisian bulk elpiji di Provinsi Kalimantan Barat
d. Keputusan Bupati Kapuas Hulu nomor 215/EKBANG/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi ( HET ) gas subsidi tabung 3 kilogram ditingkat pangkalan diluar radius 60 kilometer dari stasiun pengisian gas elpiji 3 kilogram bersubsidi
2. Gas elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram diperuntukan bagi masyarakat yang berhak yaniti masyarakat miskin dan usaha mikro dengan harga sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati Kapuas Hulu nomor 215/EKBANG/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi ( HET ) gas subsidi 3 kilogram ditingkat pangkalan diluar radius 60 kilometer dari stasiun pengisian gas elpiji di Kabupaten Kapuas Hulu
3. Apratur Sipil Negara ( ASN ), pengusaha , restoran/ rumah makan dan masyarakat mampu dilarang menggunakan gas LPG bersubsidi tabung 3 kilogram
4. Pangkalan gas LPG bersubsidi tabung 3 kilogram dilarang menjual kepada pedagang untuk dijual kembali , mengingat pangkalan merupakan titik serah terakhir kepada konsumen atau telah berstatus sebagai pengecer
5. Pelanggaran yang terjadi akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku

Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu ini disampaikan kepada Camat se Kabupaten Kapuas Hulu, Aparatur Sipil Negara se Kabupaten Kapuas Hulu , pengusaha restoran / rumah makan se Kabupaten Kapuas Hulu serta Agen dan pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi se Kabupaten Kapuas Hulu

Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu ditetapkan di Putussibau pada tanggal 26 Januari 2026 (ICG)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed