by

Kembali Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Masyarakat. Berlaku 29 Juni – 5 Juli 2021

Melawi, Mediakalbarnews.com – Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Melawi kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Masyarakat pada 29 Juni sampai 5 Juli 2021. Pemberlakukan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 360/101/BPBD/ Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi pada tanggal 28 Juni 2021.

Dasar diterbitkannya Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Melawi berdasarkan  Instruksi Mendagri No 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengaptimalkan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 tanggal 21 Juni 2021.

Berdasarkan resiko kenaikan kasus terkomfirmasi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 27 Juni 2021, yang mana Kabupaten Melawi berada pada Zona Orange.

Dan berdasarkan Surat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 445/DINKES-YANKES.C ditandatangani H. Sutarmidji, SH.,M.Hum ditujukan kepada Bupati/Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, tanggal 29 Juni 2021.

Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Melawi Drs. Gusti Syafarudin, MM mengatakan berdsarkan tiga point diatas dalam upaya Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi yang masuk pada Zona Orange maka akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Masyarakat  pada 29 Juni sampai 5 Juli 2021 berupa :

a. Rumah-rumah Ibadah dibuka dengan kapasitas 50% dari yang tersedia dengan menerapkan protocol Kesehatan yang ketat.

b. Kegiatan-kegiatan seperti resepsi, selamatan, syukuran dan lainnya yang bersifat mengumpulkan orang, dapat diizinkan de ngan maksimal peserta atau undangan 150 orang, dengan waktu kegiatan paling lama 4 jam dan harus mendapat izin dari Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Melawi tetap dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat.

c. Untuk dunia usaha Pusat perbelanjaan, Mini market, Toko sembako dan lain sejenisnya akan jam oprasional batas sampai jam 21.00 Wiba. Karaoke dan sejenisnya jam oprasional batas sampai jam 22.00 Wiba. Café dan warung kopi dan lainnya jam oprasional batas takeaway jam 22.00 Wiba. Kuliner, Rumah Makan dan lainnya jam oprasional batas takeaway jam 23.00 Wiba.

d. Untuk tempat hiburan, Wisata alam, ruang publik dan ruang terbuka lainnya dapat beroperasi kembali dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat, maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia bagi pengunjung.

e. Untuk para Camat dapat mengefektifkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa sesuai Instruksi Mendagri Nomor: 14 Tahun 2021.

f. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Bupati Melawi Nomor : 38 Tahun 2020.

Drs. Gusti Syafarudin, MM juga berharap agar masyarakat Kabupaten Melawi dapat mematuhi Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Melawi dengan tatap displin Prokes.

“ Mari kita patuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Melawi, masyarakat juga harus tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan, terutama dilingkungan masing-masing, dimulai dari keluarga sendiri, itu yang paling utama. Jangan berkumpul dan keluar rumah dulu, kita harus bisa menahan diri, “ pesannya.

Penulis/Publis : Bagus Afrizal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed