Jakarta, MEDIA KALBAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa honor atau upah bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah memiliki sertifikasi pendidik tidak dapat dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
Penegasan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0994/B/C1/PR.04.01/2026 tertanggal 20 Februari 2026, sebagai jawaban atas permohonan konsultasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas terkait penggunaan dana BOSP untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang telah memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2026 berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Sesuai Pasal 43 ayat (2) dalam peraturan tersebut, guru yang dapat menerima honor dari dana BOSP harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), terdata pada aplikasi Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum menerima tunjangan profesi guru.
Selain itu, dalam ketentuan lain dijelaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari pegawai pemerintah yang memiliki nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Dengan status tersebut, guru PPPK paruh waktu tidak lagi termasuk kategori tenaga non-ASN yang dapat dibiayai honorariumnya melalui dana BOSP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kemendikdasmen menyimpulkan bahwa guru yang telah mendapatkan sertifikasi pendidik atau menerima TPG tidak dapat dianggarkan honor atau upahnya melalui dana BOSP Tahun 2026, meskipun berstatus PPPK paruh waktu.
Kemendikdasmen juga menyampaikan bahwa kode rekening untuk PPPK paruh waktu mengikuti status kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan yang tercatat pada aplikasi Dapodik dan tersedia pada sistem MARKAS.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kemendikdasmen, Dr. Eko Susanto, S.E., M.Si.
Dengan adanya penegasan ini, pemerintah daerah dan satuan pendidikan diharapkan dapat menyesuaikan perencanaan anggaran serta memastikan penggunaan dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Rai)











Comment