Kubu Raya, Media Kalbar
Kepala Desa Pal 9, Marhasan, menyampaikan pandangannya terkait kemudahan pengurusan izin usaha melalui aplikasi online yang kini diterapkan pemerintah.
Menurutnya, sistem ini memang bertujuan untuk mempercepat dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh izin usaha.
Namun, ia menyoroti adanya kekurangan dalam mekanisme pelaksanaannya, terutama dalam pelibatan pemerintah desa.
“Memang izin melalui aplikasi online ini untuk memudahkan, terutama bagi teman-teman, bapak-bapak, saudara-saudara yang ingin mendapatkan izin usaha. Jadi, mempermudah,” ujar Marhasan, Jumat (9/5/2025)
Namun, ia menyayangkan bahwa dalam proses tersebut, pemerintah desa sering kali tidak mendapatkan informasi atau pemberitahuan terkait izin yang sudah dikeluarkan.
“Yang jadi masalah, kami dari pemerintah bawah, pemerintah desa, saya selaku kepala desa mohon maaf, tidak mengetahui bahwa izin itu sudah keluar.
Seharusnya, harapan kami selaku kepala desa, sebelum izin itu keluar, terutama yang perlu diperhatikan adalah persetujuan lingkungan dan pemberitahuan kepada pemerintah desa,” tegasnya.
Marhasan menambahkan, keterlibatan pemerintah desa sangat penting karena ada banyak hal yang perlu didiskusikan dengan pihak pengelola usaha atau perusahaan, seperti masalah saluran air dan kebutuhan tenaga kerja lokal.
“Kami ingin banyak hal yang bisa kami sampaikan kepada pihak pengelola, terutama mungkin terkait saluran ataupun untuk tenaga kerja,” pungkasnya.
Marhasan berharap ke depan ada sinergi yang lebih baik antara pihak pengusaha, pemerintah pusat, dan pemerintah desa agar proses perizinan tidak hanya cepat, tapi juga tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan di tingkat lokal.”(Mk/Ismail)
Comment