Sintang, Media Kalbar
Ketua Umum Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) James Mart, S. H menegaskan bahwa Agustinus, yang dikenal dengan sebutan Panglima Jilah, merupakan tokoh yang secara resmi diakui keberadaan dan gelarnya di internal TBBR. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan atas adanya pandangan yang menyebut Agustinus sebagai “Panglima TBBR” atau “Panglima Dayak”.
“Perlu diketahui oleh Saudara Noven Honarius bahwa Agustinus benar bergelar Panglima Jilah. Kami di Ormas TBBR mengakui gelar tersebut dan sangat menghormati ketokohannya,” tegas Ketua Umum TBBR, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, penyebutan Agustinus sebagai “Panglima TBBR” maupun “Panglima Dayak” perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai posisi dan kedudukannya. Ia menilai, pihak-pihak yang menggunakan penyebutan tersebut perlu memahami secara lebih mendalam sejarah, struktur, serta perjalanan organisasi TBBR.
“Jika ada yang mengatakan Agustinus sebagai Panglima TBBR dan/atau Panglima Dayak, menurut saya pendapat tersebut keliru. Mereka perlu mempelajari secara lebih detail agar tidak keliru dalam memberikan penilaian,” ujarnya.
Ia menegaskan juga bahwa TBBR secara organisasi sudah ada di beberapa dusun, desa, kecamatan, Kabupaten/kota, provisi terutama yang ada di Kalimantan. Tentu setiap anggota TBBR yang diwilayah masing-masing berbeda ke sub sukuan dayaknya.
Ia menjelaskan, dalam struktur TBBR, Agustinus merupakan salah satu pimpinan tinggi Pasukan Merah TBBR sekaligus salah satu tokoh utama yang memiliki peran dalam berdirinya organisasi TBBR sebagaimana dikenal saat ini.
Selain persoalan gelar dan kedudukan tokoh, Ketua Umum TBBR juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap saling menghormati di antara masyarakat Dayak, khususnya dalam menyikapi keberadaan berbagai sub-suku Dayak yang memiliki adat, istiadat, serta kemandirian masing-masing.
Menurutnya, perbedaan sub-suku tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi ruang gerak atau menghilangkan identitas kelompok Dayak lainnya. Setiap sub-suku memiliki kekhasan dan kewenangan adat yang perlu dihormati.
“Sebagai orang bersuku Dayak, kita tidak boleh memperkecil ruang gerak individu maupun kelompok Dayak lainnya. Kita memiliki kesamaan kedudukan dalam menggunakan identitas Dayak, tetapi pada saat yang sama setiap sub-suku Dayak memiliki kemandirian yang harus dihormati dan tidak semestinya diintervensi oleh sub-suku lainnya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa persoalan adat dan istiadat pada masing-masing sub-suku semestinya dibahas dengan mempertimbangkan kewenangan dan perspektif masyarakat dari sub-suku yang bersangkutan. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya klaim sepihak ataupun penilaian yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di antara sesama masyarakat Dayak.
Dalam konteks penggunaan istilah “Dayak”, ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berusaha menghilangkan, merendahkan, atau meniadakan identitas Dayak yang digunakan oleh kelompok maupun individu lain.
Menurutnya, identitas Dayak merupakan bagian dari sejarah dan garis keturunan masyarakat yang bersangkutan dan dalam konteks tertentu dapat ditelusuri melalui sejarah keluarga, adat, serta komunitas masing-masing.
Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan sikap saling menghormati dan tidak mudah menghakimi identitas maupun penggunaan istilah Dayak oleh kelompok lain.
“Kalau ada pihak yang berpendapat bahwa istilah atau identitas Dayak tidak boleh digunakan oleh orang atau kelompok tertentu, maka pendapat tersebut juga harus diterapkan secara konsisten dan tidak boleh hanya ditujukan kepada pihak lain. Yang paling penting adalah bagaimana kita saling menghormati identitas, adat, dan kemandirian masing-masing,” pungkasnya. (*/Amad)









Comment