JAKARTA, Media Kalbar – Belum lama ini DR.Suriyanto,PD,SH,MH,S.Kn Ketua Umum (PWRI) Persatuan Wartawan Republik Indonesia dan juga beliau Avokad Surat Kabar Umum BORNEO INDONESIA mendesak kepolisiaan Provinsi Kalimantan Barat Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Kakap,untuk segra memperoses secara hukum oknum petugas SPBU 64878321,berdasarkan (LP) Laporan Polisi No.B./A.1/6.3/V/2022/Reskrim atas perampasan HP milik Ismail, dengan pasal 335 Ayat 1 ke- (1) KUHPidana perbuatan yang tidak menyenankan.
Beberapa hari lalu Robet T.Silun Pemred-BI menghubungi HP, saudara ismail melalui Rudi Halik Kabiro Kubu Raya menayakan mana (LP) Laporan Polisinya,” kata Rudi Halik ada pak dengan pak Ismail nanti saya minta dan segera saya kirim ke bapak.
Mereka sudah berapa kali datang untuk minta kasus ini berdamai dan ada juga orang yang meminta untuk menarik pemberitaan,tetapi saya jelaskan kalau sudah naik tayang bukan kewenangan saya itu sudah menjadi kewenangan Pemred, kewenangan saya diperintahkan UU pers untuk mencari,mengali,investigasi,menginput data dilapangan sesuai pakta-pakta dan merilis berita yang berimbang,”kata Rudi Halik.
Lanjut,”kata Rudi Halik juga selaku Sekataris DPC PWRI beberapa hari lalu saya dan Ketua DPD PWRI Provinsi Kalimantan Barat datang ke Polsek Sungai Kakap,memberi keterangan dan menanyakan perkembangan kasus korbannya pak Ismail perampasan HP oleh petugas SPBU 6478321 dan alhadulilah sudah ditindak lanjuti Kapolres Kubu Raya melalui Kasat Reskrim.
Ajan Suherman (Korwil) kordinator wilayah Provinsi Kalimantan Barat mengutuk keras dengan kejadian yang menimpa anak buahnya,dan jangan terlualang lagi untuk kedepannya,”kasus ini menjadi pembelajaran kita semua, agar tidak kita tiru hal yang melangar hukum. menurut saya kita tidak ada satupun di muka bumi ini yang kebal dengan hukum,karena hukum itu panglima tertinggi.
saya selaku Korwil Kalimantan Barat mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Kubu Raya melalu Kasat Reskrim,yang sudah menindaklanjuti kasus tersebu,”tutup Ajan.
Robet T.Silun Pemred-BI meminta kepada Pertamina Balikpapan untuk mencabut izin SPBU 678321 Sungai Kakap sementara,karena pemicu dengan kejadian perampasan HP milik Ismail dilakukan oleh karyawan SPBU itu sendiri, dan di dalam UU migas itu sudah jelas barang siapa yang melanggar dan menyalah gunakan di dalam SPBU sangsinya salah satu pencabutan izin.
berita bersambung sesuai perkembangan perkara.(Tim/MK)
Comment