by

Kisruh Menantu Vs Mertua di Sambas Berujung Jeruji Besi

Sambas, Media Kalbar – Kuasa Hukum Kho Tjak Noi, Advokat Ridwan. SH memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Sambas karena telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Halijah alias Alang yang sebelumnya sempat viral dalam perkara perdata karena dirinya nekat menggugat Perdata mertuanya sendiri yakni Kho Tjak Noi.

Advokat Ridwan berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam menangani kasus tersebut. Sehingga, kasus tersebut dalam terselesaikan dengan baik dan Halijah alias Alang yang kini resmi menjadi tahanan Rutan Sambas tertanggal 2 Agustus 2023.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan Bapak Kajari Sambas, kepala BKKBN bidang KPAI, Kepala Rutan Sambas, yang mana dalam proses eksekusi putusan Kasasi perkara Register Nomor 581 K/Pid/2023 tertanggal 16 Juni 2023 atas nama terdakwa Halijah alias Alang, dimana kasus dengan dugaan Penggelapan SHM milik mertua yang bernama Kho Tjak Noi sebagaimana pasal 372 KUHP,” ungkap Advokat Ridwan, Rabu (2/8/2023).

“Kami juga mengapresiasi atas kerja keras Kapolsek Sambas, penyidik Polsek Sambas, Polres Sambas dan Kejari Sambas, Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum dalam hal pemeriksaan perkara 203/Pid.B/2022/ Pn. SBS dengan terdakwa atas nama Halijah alias Alang,” sambung Advokat Ridwan.

Menurut Ridwan bahwa putusan Kasasi pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI dengan register perkara Nomor : 581 K/Pid/2023, tertanggal 16 Juni 2023, terhadap Halijah Alias Alang yaitu selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi tahanan Kota, sudah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami yaitu Kho Tjak Noi, dimana sebelumnya putusan Banding Pengadilan Tinggi Pontianak register perkara No : 8/Pid.B/2023/PT PTK tertanggal 18 Januari 2023, dimana menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas register Perkara Nomor : 203/Pid. B/2022//PN. Sbs, tertanggal 8 Desember 2022, yang menjatuhkan pidana 1.9 tahun, Mengingat Halijah sendiri telah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed