by

Kompolnas Surati Kapolda Kalbar, Tuntaskan Kasus Aseng

Pontianak, Media Kalbar

Berdasarkan surat Kompolnas RI No B/1505.A/Kompolnas/8/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 Perihal Permohonan Klarifikasi ditujukan Kepada Kapolda Kalbar untuk ditindaklanjuti. Hal ini dikatakan oleh Kantor Hukum JHN & PARTNER di Jakarta setelah menerima surat Jawaban dari Kompolnas RI Nomor : B/1505/B/Kompolnas/8/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 Hal Informasi Penanganan SKM.

Menurut Jerry Nababan, SH selaku Kuasa Hukum Burhanudin Abdullah menilai Pemberhentian Kasus Aseng oleh Polresta Kota Pontianak penuh misteri dan tanda tanya ada apa. Dimana kasus Aseng Berdasarkan Pasal 184 KUHAP telah memiliki lebih dari 2 alat bukti. Dan Berdasarkan Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana jelas telah Pelapor telah memenuhi ketentuan dari LP, Perintah Penyelidikan dan Bahkan sudah tahap Penyidikan ( Sprindik). Yang aneh dalam tahap Penyidikan oleh Polresta Kota Pontianak tidak diterbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Jaksa Penuntut Umum.

Dengan tidak diterbitkannya SPDP oleh Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, maka jelas melanggar Perkap No 6 tahun 2019 Pasal 13 ayat 1, dan Pasal 109 ayat 1 KUHAP , bahkan Penyidik Mengabaikan Keputusan MK Nomor 130/PUU-/2015 yang menyatakan bahwa tertundanya penyampaian SPDP oleh Penyidik kepada Jakksa Penuntut Umum bukan saja menimbulkan ketidak pastian hukum , akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan Pelapor/Korban.

“Sekarang apa dasar Kapolresta kota Pontianak yang lalu memberhentikan perkara ini, ” tanya Jeffry Nababan, Jumat (30/8).

Karena itu Tim Pengacara Burhanudin Abdullah yang di kordinir oleh Jeffry Nababan mendesak Kapolri untuk membuka kembali Perkara Aseng dengan banyak nya bukti baru (Novum)

Dan Nababan juga sudah menyurati Wasidik Mabes Polri untuk melakukan Gelar Perkara agar perkara ini jelas status hukum dan memenuhi rasa keadilan.

“Saya juga berharap Kapolda Kalbar untuk menangani perkara ini dengan seadil- adilnya, walaupun saya Tahu Aseng ini seorang pengusaha yang sulit disentuh oleh hukum. Tapi saya percaya Di Era Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengenal orang yang kebal hukum. Hukum harus kita tegakkan demi Indonesia emas 2045.” tutur Burhanudin Abdullah yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Garda Indonesia Bersatu Prabowo Gibran di Kalimantan Barat.

“Dan Saya salah satu Ketua Tim Pemenang Jargon atau Jaringan Relawan Gibran se Kalimantan . Saya ingin mendukung program dan Misi dari Presiden terpilih untuk Menegakkan hukum di Indonesia tanpa tebang pilih. Dan siap untuk mengawal Program Pemerintah.” Pungkas Burhan. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed