Melawi, Media Kalbar – Yustinus Bianglala, SH. Kuasa Hukum Kolonius Gani, suami dari Almarhum Anastasia, S.K.M, gelar Konferensi Pers di dampingi Sucipto Ombo, SH.,CPCLE, Moerdjani Aban, SH. serta didampingi oleh Sopian dan Petrus Tjilik, Pengurus Ikatan Keluarga Besar Dayak Uud Danum (Ikadum) Kabupaten Sintang, serta Paman dan Sahabat-sahabat Almarhum Anastasia.
Yustinus Bianglala Pada kesempatan itu sampaikan tujuan mengundang rekan-rekan wartawan dengan maksud memberikan penjelasan perihal kematian Alm. Ibu Anastasia, S. K. M., dan status hukum Alm. Anastasia dalam dugaan tindak pidana Korupsi BOK di Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi.
“Penjelasan ini kami sampaikan agar dapat memperbaiki Mis Informasi dan Dis Informasi yang viral pasca kematian Alm. Anastasia,” ucap Bianglala. Rabu (21/8/24) di Cafe Toegu Nanga Pinoh.
Biang Lala katakan, adanya Mis Informasi dan Dis Informasi yang keliru, tetapi orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar.
“Contoh, viral bahwa Alm. Anastasia adalah Bendahara BOK Puskesmas Ella Hilir, padahal Alm. bukan Bendahara BOK melainkan Bendahara JKN. Sedangkan disinformasi adalah informasi yang keliru, dan orang yang menyebarkannya tahu bahwa informasi itu salah, tetapi tetap menyebarkannya. Contoh, viral bahwa Alm. adalah saksi kunci dalam dugaan tindak pidana korupsi BOK Puskesmas Ella Hilir, padahal Alm. hanya salah satu saksi dari puluhan saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk dimintai keterangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” papar Bianglala.
Pada kesempatan tersebut disampaikan juga kronologis kejadian pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, di rumah dinas tenaga kesehatan Puskesmas Ella Hilir, Alm. meminum bahan kimia berbahaya di perkarangan rumah pada saat di rumah ada tamu, yaitu sepasang suami istri, Bapak Lahet dan Ibu Norma;
Bahwa setelah Alm. meminum bahan kimia berbahaya tersebut, Alm. langsung muntah-muntah di WC, dan karena itu Alm. langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Melawi, sesampainya di RSUD barulah diketahui bahwa Alm. meminum bahan kimia berbahaya.
Bahwa Alm. sempat di rawat di RSUD Kabupaten Melawi, tapi pada akhirnya menghembuskan nafas terakhir saat dirawat pada pukul 11.59 WIB pada hari Minggu, 11 Agustus 2024;
Bahwa antara Alm. dan suami tidak ada perselisihan apapun dan hubungan suami-istri antara keduanya harmonis;
Bahwa status hukum Alm. dalam dugaan tindak pidana korupsi BOK di Puskesmas Ella Hilir yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalbar adalah sebagai saksi, bukan tersangka. Sekali lagi status hukum Alm. bukan tersangka. Secara hukum, sebagai saksi Alm. berkewajiban mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Jadi, jangan sampai misinformasi apalagi disinformasi, status hukum Alm. adalah saksi yang berkewajiban mengungkap suatu peristiwa pidana. Status sebagai saksi berbeda dengan tersangka. Tersangka atau pelaku adalah orang yang diminta pertanggung-jawabannya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut disampaikan Mengapa Alm. menjadi saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi BOK di Puskesmas Ella Hilir ?. Untuk mengetahui jawaban pastinya, harus kita tanyakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar. Namun, secara teori hukum, jawabannya: Kejaksaan Tinggi Kalbar menilai bahwa Alm. mengetahui atau memiliki pengetahuan perihal ada tidaknya tindak pidana korupsi BOK karena Alm. berkerja di Puskesmas Ella Hilir. Seperti apa keterangan Alm., itu menjadi wilayah kekuasaan Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Dengan status sebagai saksi, kemudian timbul pertanyaan mengapa Alm. nekat minum bahan kimia berbahaya?. Apakah Alm. merasa tertekan karena terkait kasus hukum di mana Alm. sebagai saksi ? dan Apakah ada pihak-pihak yang mengancam Alm.
“Agar tidak mengungkap kasus hukum BOK di Puskesmas Ella Hilir, terus terang kami kuasa hukum dan pihak keluarga tidak bisa menjawab dua pertanyaan tersebut, sebab yang tahu persis jawabannya adalah Alm. dan Alm. tidak pernah bercerita tentang alasan mengapa Alm. nekat minum bahan kimia berbahaya, baik kepada suami maupun pihak lain yang sempat mengunjungi beliau saat di rawat di RSUD Kabupaten Melawi,” terangnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya Bianglala katakan, kuasa hukum dan pihak keluarga sedang menghimpun alat-alat bukti, untuk membuktikan ada atau tidaknya ancaman dari pihak lain terhadap Alm.
Dikesempatan yang sama Sopian, Ketua Ikadum Kabupaten Sintang berharap kepada penegak Hukum terutama Kepolisian, menurutnya kematian Alm. Anastasia tidak wajar.
“Kami mendesak pihak Kepolisian pro aktif mengusut ini, karena anggapan kami kematian ini tidak wajar, apalagi sudah disiapkan kuasa hukum, tidak dilaporkan pun, secara teori hukum bukan delik aduan,” harapnya. (Bgs).
Comment