by

Konflik Perusahaan di Sambas, 2 Tahun Mencari Keadilan, Gustina : Kami masyarakat Kecil, Tolong kami Bapak Jokowi

Sambas Mediakalbarnews.com

Sambas, -Konflik kembali terjadi antara Perusahaan Sawit PT. Sarana Esa Cita dengan Masyarakat, Diduga pihak Perusahaan Telah membuat akses jalan di Lahan masyarakat yang memiliki sertifikat Hak Milik, Desa Sabung Serangga, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalbar ( 11/4/2022).

Gustina pemilik sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor sertifikat 626/2001, berkonflik dengan hak guna usaha (HGU) nomor 124 tahun 2019 milik perusahaan perkebunan PT. Sarana Esa Cita (PT.SEC)

Karena merasa telah dirugikan oleh pihak perusahaan, Gustina sebagai pemilik lahan dengan nomor sertifikat 626/2001 didampingi penasehat hukumnya Dwi Joko Prianto, SH, MH mendatangi kantor Perkebunan PT. Sarana Esa Cita (PT.SEC), di Desa Sabung, Kabupaten Sambas, Senin 11 April 2022.

Kedatangnya tersebut untuk mempertanyakan permasalahan lahan miliknya yang diduga secara sepihak telah digunakan untuk pembangunan akses jalan kebun milik perusahaan oleh PT. SEC Sambas.

Gustina mengatakan, sebagai pemilik lahan yang sah dirinya merasa tidak terima atas perbuatan dari pihak perusahaan yang secara sepihak telah memamfaatkan lahan miliknya untuk dijadikan akses jalan kebun perusahaan.

“Selama 2 tahun terakhir saya sudah berjuang untuk mendapatkan hak saya, tapi pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permalahannya. Perusahaan hanya memberikan janji, tapi tidak dipenuhi janjinya,”terang Gustina.

Gustina berharap, sebagai masyarakat kecil dirinya meminta keadilan. Dan kepada bapak presiden, saya tolong perjuangkan nasib saya, agar mendapatkan keadilan seadil-adilnya,”

Kuasa Hukum Gustina, Dwi Joko Prianto, SH, MH., menjelaskan bahwa di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) nomor 626/2001 milik kliennya terdapat lahan HGU nomor 124 tahun 2019 atas nama PT. Sarana Esa Cita.

“Dan kurang lebih selama 12 tahun di atas lahan klien saya seluas 17.407 m2 telah dibangun jalan kebun oleh PT. Sarana Esa Cita. Lahan tersebut merupakan harta milik kliennya sebagai masyarakat biasa. Untuk itu sudah sepatutnya kepada yang terhormat bapak presiden, para penegak hukum dan satgas mafia tanah untuk ikut membantu permasalahan yang dihadapi oleh klienya, oleh ibu Gustina,” ujar Dwi Joko.

Manager Humas PT. Sarana Esa Cita, Rudi Candra saat dikonfirmasi (11/4/2022) menjelaskan, dalam pembangunan kebun, PT. Sarana Esa Cita telah mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik izin lokasi, izin usaha perkebunan, serta ganti rugi tanam tumbuh kepada yang berhak saat itu.

“Dan seiring berjalannya waktu, setelah jauh berjalan Ibu Gustina ada menyatakan bahwa dirinya memiliki hak lahan di dalam areal lahan HGU perusahaan. Dan saya sampaikan tolong ditempuh sesuai dengan mekanisme- mekanisme yang ada. Silahkan gugat secara perdata sebagai bentuk upaya mencari keadilan seadil adilnya,” kata Rudi menjelaskan.

Seperti yang kita ketahui, bahwa saat ini lahan tersebut oleh perusahaan telah ditanami beberapa pohon sebagai penanda jalan.

“Kita sudah gunakan sebagai akses jalan umum yang bukan hanya perusahaan saja yang menggunakan, tapi juga masyarakat secara umum bisa menggunakan akses jalan tersebut,” ucap Rudi.

Rudi juga mengatakan, kita sangat menghormati hak-hak dari masyarakat, tentunya kita coba mengedepankan musyawarah mufakat. Namun sampai saat ini belum ada keputusan yang ingkrah bahwa lahan tersebut milik Ibu Gustina.

“Dalam permasalahan ini, perusahaan tidak pernah mengeluarkan peryataan untuk membayar, bahkan secara resmi dari kuasa hukum perusahaan menyatakan bahwa perusahaan telah memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku dan masih tetap pada pendirian perusahaan, tidak bersedia untuk memberikan kompemsasi atau ganti rugi kepada Ibu Gustina,” jelas Rudi.

( Ray )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed