Kubu Raya, Media Kalbar
Robi(18)Tahun,diduga korban dari penganiayaan yang diduga dilakukan Oknum Berinisial Bj,mengharapkan Polsek sungai Kakap segera mengambil tindakan Hukum terhadap pelaku penganiayaan.Sebab,tindakan oknum itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana.
“Penganiayaan itu terjadi pada Tanggal 8 Bulan Mei 2021 saat itu dirinya sedang mangkas rambut di tempat Salon Sense,di Desa Sepoklaut,Kecamtan Sungai Kakap.
Saat itu dirinya sedang mangkas rambut di tempat Salon Sinse tiba tiba Bujang lewat pada saat itu dan di tiba-tiba orang pemilik Pangkas rambut manggil Dia dengan panggilan Bujang suwe
kata pemilik pangkas rambut itu panggilan Bujang Suwe sudah biasa di kenal disana nama itu nama panggilan dia”Terang Robi
“Jadi kata Robi yang bersangkutan dia merasa tidak terima dia pulang kerumah nya sekitar Sepuluh menit atau Lima belas menit gitulah.pas sudah kembali lagi ke tempat pangkas rambut tiba tiba Bujang bertanya siapa yang ngejek saya tadi tu kata Bujang.
Jadi saya jawab kata Robi siapa yang ngejek kamu jadi kami berdua sama sama berdiri tiba tiba si Bujang lansung pukul saya,saya kaget tidak ada melakukan perlawan hanya
megelakkan wajah saya tapi pukulnya telak mengenai pipi saya sihingga saya mengalami luka memar.
Padahal saya tidak ada ngejek dia saya dan kawan kawan saya sedang main Gem di tempat pangkas rambu itu.Robi juga mengaku sebelumnya tidak pernah kenal yang namanya Bujang yang telah menganiaya di rinya
Robi memgungkapkan,kasus dugaan penganiayaan yang dia alami itu sudah dilaporkan ke Polsek sungai Kakap.Pengaduan itu disampaikan pada hari Rabu pagi tgl 12 Bulan Mei 2021 Pagi.setelah Robi dianiaya oleh pelaku.oknum pelaku berinisial Bj.pada hari Kamis(27/5/2021.Katadia.
Sementara Edi Ruslan Wakil ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)Kalbar kepada sejumlah wartawan dia mengatakan Tapi saya yakin lah penegak hukum yang ada di sungai kakap tetap berkerja sesuai dengan SOP.
Sesuai dengan undang undang yang berlaku karna kita harus memberi pelajaran siapa yang menabrak atau yang melanggar hukum atau melawan hukum itu harus mendapat sangsi mau berat atau pun ringan itu bukan wewenang kita yang jelas kita harus minta pihak polisi sungai kakap supaya menindaki dengan serius.”Pintanya.
Terpisah Kapolsek sungai kakap Iptu Suyitno,SH,MH ketika di konfirmasi sejumlah wartawan yang di.dampingi Edi Ruslan wakil Ketua DPD Ormas Lakar Anti Korupsi Indonesia(LAKI)Kalbar )pada hari Jum.at Tanggal 28 Bulan Mei 2021 di Ruang kerjanya terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Sepok Laut yang sudah di loprkan di Polsek Sungai Kakap beberapa waktu lalu.
Kapolsek Sungai kakap Iptu Suyitno,SH,MH dia menjelaskan semua laporan yang sudah masuk tetap kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.”Tegasnya.
Namun ada mekanisme Hukum sesuai Telegram Kapolri yang mana penegakan hukum sekarang jadi tidak semuanya itu tidak bermuara hal proses Hukum tetapi kesepahaman antara korban dan pelaku bagai mana itu sama biar ada merasa keadilan semua.
Yang ini juga harus perlu kami perhatikan sehingga laporan semua kasus yang sudah kami tangani tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Seperti mengumpulkan barang bukti memanggil saksi saksi dan selanjutnya kita gelar perkara sehingga Kasus tersebut terang menderang,”tandasnya.(Tim.Mk)
Comment