by

Korban Penipuan Rp30 Juta Melapor Ke Polisi, Oknumnya Inisial RW dan ASN

Pontianak, Media Kalbar

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PDAM, Wahyudi ST yang beralamatkan di Jalan H.Abdurrahman Gg. Keluarga No. 24 Rt. 01 RW. 007, Kelurahan Sungai Jawi dalam, Kecamatan Pontianak Barat, mengalami dugaan penipuan sebesar Rp. 30.000.000.

Wahyudi ST, didampingi kuasa hukumnya dan tim dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), serta beberapa awak media, telah resmi di laporkan ke Polsek Pontianak Barat pada hari Senin (25/3/2024) siang.

Dua oknum pelaku dugaan penggelapan uang sebesar Rp. 30.000.0000 dengan inisial ASN dan inisial RW .

Menurut keterangan Wahyudi ST kepada sejumlah awak media Senin(25/3/2024)
,peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019, ketika ASN dan RW meminjam uang sebesar Rp. 30.000.000 kepada dirinya dengan dalih untuk modal kerja di SMK N 4. Meskipun dijanjikan untuk dikembalikan setelah selesai pekerjaan di SMK N 4, uang tersebut belum juga dikembalikan hingga saat ini.” Terangnya.

Wahyudi ST Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu Kepolisian Polsek Pontianak Barat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini untuk memastikan keadilan bagi korban.

Sopiyan, SH kuasa hukum Wahyudi ST, meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan kasus ini.” Tegasnya.(**Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed