Mempawah, Media Kalbar
Buntut dari dugaan perampasan HP milik salah satu wartwan di SPBU.6478321 di Pal 13 Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap beberapa waktu lalu sampai di Persidangan PN Mempawah, yang mana Proses perkara ini, cukup panjang terdakwah FSI, sebelumnya juga sempat melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Kubu Raya, Namun,akhirnya gugatan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada Senin (4/7/ 2022) lalu
“Berkas perkara dinyatakan lengkap/ P.21 oleh Kejaksaan Negeri(Kejari) Mempawah, Terdakwah perampasan HP yakni FSl dan barang bukti(BB), dilimpahkan penyidik Polsek Sungai Kakap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)di Kejari Mempawah.
“Saya sebagai korban pertama saya mengapresiasi APH dari Kepolisian dan Kejaksaan sehingga kasus ini bisa sampai di proses di Pengadilan PN mempawah, Namun dalam hal ini juga saya selaku korban sangat kecewa sebab kasus ini di anggap perbuatan tidak menyenangkan padahal sudah jelas dalam rekaman CCTV milik SPBU yang di putar pada saat sidang pertama itu sudah jelas. Pertama HP saya di rampas sehingga terjadi tarik menarik tentu ada penyebabnya apakah itu bisa di katakan perbuatan tidak menyenangkan dan sudah jelas perampasan milik orang lain itu juga ada pasal dan KUHP nya.” Kata Ismail
Dan yang Kedua kata Ismail Handy cem saya juga rusak LCD nya bergaris karna berbenturan di saat terjadinya tarik menarik HP dan ini juga sudah jelas
pengrusakan milik orang lain juga ada pasal dan KUHP, ” nah kok ini bisa di katakan kasus ini tipiring atau bisa di katakan perbuatan tidak menyenangkan .”Ucapnya.
Lebih lanjut Ismail memaparkan Kalau dari pihak SPBU menerapkan SOP bahwa di areal stasiun pengisian bahan bakar BBM tidak di perboleh kan mengambil gambar atau Vidio
“Tetapi para pengantri minyak dengan menggunakan jirigen itu tidak membawa HP di areal SPBU padahal mereka itu lebih lama lagi menunggu jirigen nya penuh lebih lama dan lebih dekat lagi mereka dengan Nozzle SBPU di lokasi itu dari pada saya.dan juga apakah karyawan SPBU itu tidak membawa HP di are tersebut,”tuturnya.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna,SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Kemudian,konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali,hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55,wesiapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana.atau denda.
Sementara Kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan terhadap terdakwa inisial FSl untuk di bebas dari segala tuntutan dengan alasan bahwa terdakwa inisial FSL ada lah tulang punggung keluarga itu sah sah saja tetapi selama dalam proses kasus ini di Pengadilan PN Mempawah ter dakwah inisial FSL tidak ditahan dan masih tetap bebas berkeliaran.
“Sedangkan saya sebagai korban juga adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi keluarga saya dan saya juga masi punya anak kecil yang usia 5 tahun sementara alat kerja saya HP dan Hindycem di tahana sebagai jaminan selama kasus ini di tangani di Pengadilan PN mempawah nah apakah ini bisa di katakan keadilan.” Ujarnya.
Nah untuk itulah saya sebagai korban kata Ismail saya sangat berharap dari Pihak APH kejaksaan maupun majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memutuskan seadil adilnya sehingga hukum ini benar benar adil,”Tandasnya.
Di tempat dan waktu yang bersamaan menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI)Kalimantan Barat Suheri Nasrul dirinya Meminta serta menegaskan dalam Putusan nantinya Agar Jaksa maupun hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang menangani kasus ini dalam memberikan Tuntutan dan Putusan terhadap terdakwa(Fl-red),dapat melihat serta mempertimbangkan UU pers No.40 tahun 1999.”di dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 sudah cukup jelas mengenai Sanksi bagi Pihak yang menghalang-halangi tugas wartawan dalam menjalani tugas Jurnalistik,”tegasnya.
Terpisah Ketua DPW lembaga Anti Korupsi Indonesia(LEGATISI)Kalbar Eddy Ruslan B.A Kepada sejumlah awak media pada hari Senin(19/12/2022)dia mengakan terkait kasus dugaan pidana perampasan HP di SPBU.6478321 di Pal 13 Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap beberapa waktu lalu.
Pertama kita dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia(LEGATISI)Kalbar pertama kita sangat mengapresiasi terhadap pihak penegag hukum kita sehingga kasus ini bisa naik sampai di Pengadilan PN Mempawah cuman kita sangat mendukung kejaksaan kita penegag hukum kita.juga hakim kita supaya bekerja propisional,”Katanya
Dan kasus ini pernah juga praperadilan kalau tidak salah dan monitor saja Namun,akhirnya gugatan itu,ditolak hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada Senin (4/7/ 2022).lalu,”Katanya
Sehingga kasus itu naik kemaren saya juga lupa pada hari apa yang mana tuntutan Jaksa itu tuntutan percobaan nah disini itu kewenangan Jaksa lah cuman saya kecewa juga jadi kalau hanya tuntutan percobaan yaitu dugaan perampasan HP dan ternyata bisa naik juga ke pengadilan ini sangat di sayangkan.”Ucapnya.
Tetapi kata Eddy Ruslan kita yakin hakim juga bertindak “proporsional” dan “profesional”dan menjunjung tinggi ke Adilan hukum kita karna kita ini mau kemana lagi kita karna hakim itu wakil Tuhan kalau di dunia.”Terangnya.
“Dan Mudah mudahan hakim bekerja bijak sana dengan kasus dugaan perampasan HP milik wartawan ini yang di lakukan oknum karyawan SPBU jadi kita sangat sangat mendukung para hakim hakim di pengadilan PN Mempawah Khususnya.”Tandasnya
Supaya ini bisa di pertimbangkan dengan sebaik baiknya dan menilai dengan hati nurani karna ini kasus perampasan dugaan perampasan perampasan dengan pengrusakan itu kan sama,jadi itu kalau kita bica masalah undang undang pengrusakan dan perampasan beda dong pasal pasalnya tapi ya.uda saya tidak mau kerana masuk kesitu cuman kita minta kepada hakim supaya bisa menumbangkan supaya kerja
“proporsional” dan”profesional” saat memutuskan perkara ini,”Pungkasnya.(Tim/MK)
Comment