Kubu Raya, Media Kalbar
Sekolah Dasar Negeri (SDN) 39 Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena tidak memasang papan informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dugaan ini mencuat usai pemberitaan media Kalbar yang menyoroti transparansi penggunaan dana BOS di satuan pendidikan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Sungai Kakap, Agus Anwari, S.Pd, SD., MM., memberikan penjelasan bahwa keterlambatan pemasangan papan informasi tersebut bukan karena unsur kesengajaan, melainkan disebabkan oleh kendala teknis dalam sistem pelaporan.
“Memang terjadi gangguan pada aplikasi ARKAS yang digunakan untuk perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS. Karena sistem aplikasi ARKAS SDN 39 Sungai Kakap error, ada penggeseran dalam pelaporan, dan laporan tersebut harus disahkan terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya,” jelas Agus Anwari,Sabtu (26/4/2025).
Ia menegaskan, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada seluruh kepala sekolah di wilayahnya, termasuk Kepala SDN 39 Sungai Kakap, agar segera memasang papan informasi penggunaan Dana BOS sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
“Pemasangan papan informasi itu penting untuk keterbukaan dan akuntabilitas. Saya sudah sampaikan langsung kepada kepala sekolah agar segera menindaklanjuti,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami kondisi teknis yang terjadi serta tetap memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan tata kelola pendidikan di Kecamatan Sungai Kakap.”(MK/Ismail)








Comment