Jakarta, Media Kalbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kegiatan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan. Ketiga tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR).

Hal ini disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Sabtu (20/12) dini hari.
Diterangkan Bahwa kegiatan penangkapan OTT tindak pidana korupsi oleh KPK di Hulu Sungai Utara (HSU) terkait dugaan korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kabupaten HSU tahun 2025-2026.
Terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di HSU tahun anggaran 2025-2026. Penangkapan pada hari Kamis (18/12) melalui pengaduan masyarakat, 21 orang diamankan, dari 21 orang tersebut 6 orang diterbangkan ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 6 orang tersebut adalah APN (Kajari HSU), ASB (Kasi Intelijen), RHM (Kepala Dinas Pendidikan HSU),YND (Kadis Kesehatan), HEN dan RR (pihak lain).
Adapun kontruksi hukumnya, Bahwa setelah menjadi Kajari Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, APN menerima kurang lebih Rp804 juta melalui perantara ASB dan TAR.
Ini merupakan dugaan pemerasan APN kepada pejabat di daerah yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan RSUD dengan modus ancaman agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
APN menerima Rp804 juta melalui 2 perantara yaitu dari TAR menerima dari RHM Rp270 juta, EPN (Direktur RSUD) Rp235 juta. Perantara ASB menerima dari YND Rp149,3 juta. “ASB yang lebih dulu di Kejari HSU pada Februari sampai Desember 2025 menerima Rp63,2 juta,” ujar Asep Guntur.
Selain dugaan pemerasan, APN juga memotong anggaran Kejari melalui Bendahara untuk keperluan pribadi Rp257 juta. APN juga mendapatkan penerimaan lainnya Rp450 juta yaitu melalui transfer ke rekening istrinya Rp405 juta dari Kadis PU dan Sekretaris Dewan Rp45 juta.
Selain sebagai perantara, TAR menerima Rp1,07 miliar pada tahun 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas pendidikan Rp937 juta dan Rp147 juta dari rekanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp318 juta dari rumah APN.
Kasus naik ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 tersangka yaitu APN, ASB dan TAR, 2 tersangka ditahan selama 20 hari pertama dari tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026, “satu tersangka TAR masih dalam pencarian, kita minta koperatif dan serahkan diri,” ujarnya. (Amad)











Comment