by

KPK Tegaskan Kepala Daerah Hentikan Pemberian Dana Hibah Ke Instansi Vertikal, Dinilai Merusak Indepedensi Hukum

Putussibau, Media Kalbar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh kepala daerah agar menghentikan pemberian dana hibah dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan poin Utama Imbauan KPK adalah Pembiayaan APBN: Instansi vertikal (seperti instansi pusat atau aparat penegak hukum di daerah) sudah mendapatkan anggaran operasional dan pembiayaan penuh melalui APBN, sehingga tidak memerlukan tambahan dana hibah dari APBD, ujarnya

“Potensi Konflik Kepentingan: Pemberian dana hibah atau fasilitas dari pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi pengawas berisiko merusak independensi dan memicu konflik kepentingan struktural,” kata Budi Prasetyo

Berdasarkan penanganan kasus dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya, KPK menemukan bahwa aliran dana korupsi kerap disamarkan dalam bentuk pemberian THR maupun hibah kepada instansi di luar kewenangan daerah.

Konteks Pengelolaan Anggaran. KPK mengingatkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diprioritaskan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, terlebih di tengah tantangan keterbatasan fiskal dan transfer anggaran dari pusat. Terkait pengawasan tata kelola keuangan ini, lembaga antirasuah terus mendorong pembenahan tersebut, ucapnya

Apa perbedaan antara Pengprov Kalbar dengan Pemkab Kabupaten Kapuas Hulu.
Atas desakan ormas Barisan.Pemuda Melayu Kalbar ( BPM ).dana hibah yang akan digelontorkan Pengprov Kalbar kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar Rp.19 miliar untuk pembangunan pasilitas parkir akhirnya dikembalikan ke kas negara .

Sementara Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menggunakan Anggara APBD 2026 bersifat urgent dan tepat sasaran terutama prioritaskan kepentingan masyarakat, serta meminta hentikan proyek ke instansi vertikal seperti Polres dan Kejari Kapuas Hulu, jangan ada bargining,,” tegasnya

Menurut Akhyani, BA, untuk pembangunan fasilitas vertikal baik itu Polres mau pun Kejaksaan, sumber dananya dibebankan melalui APBN, bukan dibebankan kepada APBD. Kita minta Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu harus segera stop proyek itu, utamakan penggunaan APBD untuk masyarakat kecil, masih banyak itu yang membutuhkan perhatian di daerah pedalaman, terutama akses infrastruktur jalan ke pedesaan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, pungkasnya (Icg/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed