by

KPPBC TMP C Sintete Musnahkan Rp.3 Miliar Barang Milik Negara

SAMBAS, Media Kalbar -Kepala KPPBC TMP C Sintete, Nurtjahjo Budidananto mengatakan, dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Community Protector, Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean (TMP) C Sintete dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi pasar pada periode Mei 2020 sampai Agustus 2021, Selasa (28/12/2021).

“Barang Milik Negara yang dimusnahkan berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC TMP C Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang. Total perkiraan nilai barang-barang sebagaimana disebutkan tadi adalah senilai Rp.3 milyar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp. 1.7 milyar berupa bea masuk, cukai dan pajak lainnya,” paparnya.

Kepala Bea Cukai Sintete mengatakan, penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan undang-undang No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang No 11 tahun 1995 tentang cukai.

Dia melanjutkan, bahwa penindakan barang eks kepabeanan berupaya handphone bekas, pakaian bekas, elektronik bekas dan barang lainnya selain tidak memenuhi ketentuan undang-undang No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan juga melanggar Permendag No 48/M-DAG/PER/17/2015 tentang ketentuan umum di bidang impor.

“Selain itu, pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat (1) undang-undang No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas, selain menimbulkan kerugian negara secara materi juga terdapat kerugian negara dalam immaterial ,” ujarnya.

Kepala Bea Cukai menjelaskan, pertama dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas akan sangat menggangu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil menengah (IKM) tekstil produk tekstil (TPT) serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT dan konvensi yang tutup atau mati yang berimbas pada peningkatan jumlah pengganguran di dalam negeri.

Kedua dari sisi kesehatan, pakaian bekas akan menularkan penyakit ke pemakainya Karana tidak higienis. Ketiga dari sisi sosial, importasi pakaian bekas akan menurunkan harga dari bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat.

( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed