SAMBAS,Mediakalbarnews.com –
Bertepatan di kantor KPUD Sambas di Jalan Gusti Hamzah,Desa Durian, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mendeklarasikan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan KPU Kabupaten Sambas. Kalimantan Barat, Rabu, (9/3/2022)
Deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi, yang mana pembacaan deklarasi tersebut merupakan komitmen Bersama dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi.
“Maka perlu dilakukan pembangunan zona integritas pada satuan kerja sesuai dengan peraturan Menteri PAN RB (Permen PAN RB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang pembangunan dan evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di instansi pemerintah,” jelas Sudarmi
Sudarmi menilai tanpa komitmen dan keinginan yang kuat serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dan pemilihan, tentu sulit untuk dicapai.
“Mari bersama sama kita berjalan beriringan dalam rangka mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan KPU Sambas,” jelasnya lagi
Pemberantasan KKN merupakan upaya meningkatkan kinerja, hal tersebut diungkap Sudarmi mengatakan tidak hanya demi mewujudkan reformasi birokrasi tetapi juga merupakan target yang telah ditetapkan dalam membentuk lembaga KPU yang modern.
“Akan tetapi sudah menjadi keharusan yang utamanya adalah untuk dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat di dalam penegakan integritas seluruh penyelenggara pemilu dan pemilihan, disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi, serta reformasi birokrasi yang akuntabel di KPU Kabupaten Sambas, hari ini kami melaksanakan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM,” katanya
( Urai Rudi )
Comment