by

KPU Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc di Singkawang Timur

SINGKAWANG, Media Kalbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi pembentukan badan adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kantor Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Jumat (25/11/2022).

Sosialisasi dihadiri Lurah Pajintan mewakili Camat, sejumlah ketua RT di wilayah Kecamatan Singkawang Timur.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Singkawang, Khairul Abror menyampaikan betapa pentingnya pembentukan badan ad hoc untuk disosialisasikan. Pasalnya, dalam pembentukan badan adhoc yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), KPU sangat membutuhkan dukungan dengan kelompok-kelompok potensial.

“Pentingnya kami sosialisasi dalam rekrutmen badan ad hoc, kami memerlukan banyak orang nantinya. Demikian pula dalam menyebarluaskan informasi ini. Kami membutuhkan keterlibatan dari berbagai pihak,” kata Abror.

Lebih lanjut Abror menjelaskan, badan ad hoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pilkada nantinya didukung oleh sekretariat PPK dan PPS, serta petugas ketertiban TPS.

“Pembentukannya nanti setelah dilantiknya anggota PPK. Demikian pula untuk PPS. Personelnya untuk kedua badan adhoc ini berasal dari ASN dan/atau Non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. Maka dari itu, sosialisasi yang melibatkan pihak terkait sangat diperlukan,” terang Abror.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Singkawang, Sastra Wirawan mengatakan setidaknya ada empat hal dalam manajemen pembentukan badan ad hoc yang dilakukan oleh KPU.

“Spirit membangun manajemen lembaga penyelenggara Pemilu yang bersinergi dengan stakeholder lainnya; seleksi yang profesional dan literasi digital bagi pelamar; peningkatan kualitas SDM badan ad hoc yang berintegritas; dan sebagai agen sosial berbasis kecamatan dan kelurahan,” jelas Sastra.

Pada rekrutmen badan ad hoc, KPU menggunakan sarana teknologi informasi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada, Pasal 84.

“Sarana teknologi informasi ini disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adho (SIAKBA). Pendaftaran badan adhoc dilakukan dengan sistem online di link siakba.kpu.go.id,” ucap Sastra.

Lurah Pajintan Ambrosius menyambut baik sosialisasi yang laksanakan oleh KPU Kota Singkawang. Dia mengajak ketua RT dan masyarakat Kecamatan Singkawang Timur untuk ikut ambil bagian dalam penyelenggaraan Pemilu dengan menjadi anggota badan ad hoc.

“Bagi yang berminat silahkan untuk mendaftarkan diri. Tentulah semua didukung dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Karena pendaftaran sudah dimulai. Tentulah manakala terpilih nantinya sebagai anggota badan ad hoc, ada tanggungjawab yang harus dipenuhi,” kata Ambrosius.

Ambrosius mengimbau peserta sosialisasi untuk serius dalam mengikuti sosialisasi. Di samping itu ia meminta, informasi yang didapat pada sosialisasi disampaikan ke masyarakat lain yang tidak berkesempatan hadir dalam acara tersebut.

“Mohon pada bapak ibu ikuti dan dengarkan baik-baik sosialisasi ini. Sehingga tidak terjadi salah paham. Dan ikuti kegiatan ini sampai selesai. Tentulah ini sangat bermanfaat bagi kita. Dan tidak ada salahnya kita memberitahu kepada masyarakat lainnya yang tidak bisa hadir pada kesempatan ini,” harap Ambrosius. (*/anjas)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed