SAMBAS, Mediakalbarnews.com –
Menyikapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Ketua DPC HUKATAN Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
( KSBSI ) Kabupaten Sambas Ir. Eddy Suryadi menolak Peraturan Menteri tersebut, Pasalnya Ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun sangatlah merugikan bagi pekerja
“Bahwa Menaker RI mengeluarkan keputusan untuk pengabilan JHT di usia 56 sangatlah merugikan para pekerja apalagi dimasa sulit ini.”katanya, Sabtu, (19/2/2022)
Kedepannya Ketua DPC HUKATAN KSBSI kabupaten Sambas, Eddy mengatakan akan berencana mengkoordinasikan dengan korwil KSBSI Kalimantan Barat dan korda Hukatan.
“Juga kawan- kawan PK se-Kabapaten Sambas, inti kami akan menolak dengan minta dukungan dari bupati dan DPRD kabupaten Sambas dan seluruh para pekerja.”katanya kepada mediakalbarnews.com.
Lanjutnya lagi Eddy juga menyampaikan akan menurun 500 orang pekerja/buruh untuk mengadakan aksi damai dengan prokes ketat.
“Sekarang kami akan konsilidasi ke segenap ke anggota buruh dan pihat keaman di kabupaten Sambas.”pungkasnya. ( Urai Rudi )
Comment