by

Kuasa Hukum warga kayong utara menilai Proses Konstatering Cacat Hukum

Kayong Utara, Media Kalbar

Pada Kamis (23/11/2023), kuasa hukum warga Kayong Utara, Fabian Boby, S.H.,M.H., menyampaikan ketidakpuasan terhadap proses Konstatering atau pencocokan objek terkait pembangunan Bandara di Kabupaten Kayong Utara. Menurutnya, konstatering ini yang dilakukan pada hari ini tanpa perhitungan yang matang dan terkesan dipaksakan dan sengaja disetting agar tidak dihadiri oleh seluruh masyarakat terdampak, “hal ini bertujuan untuk menghindari protes dari warga terdampak karena batasan tanah yang ditetapkan tim appraisal dan BPN tidak jelas hal ini dibuktikan banyaknya klien saya yang baru mendapatkan pemberitahuan atau relas dari pengadilan terkait adanya konstatering baru hari ini.” Katanya.

Fabian Boby menjelaskan bahwa kontatering ini nampaknya hanya dilakukan untuk memenuhi kewajiban formalitas belaka. “Warga yang terdampak merasa keberatan karena luasan tanah yang dimiliki tidak sesuai,sementara tanam tumbuh seperti karet, kopi, sawit, dan palawija yang masih produktif tidak mendapatkan nilai ganti rugi.”Terangnya.

Poin penting lainnya kata Fabian Boby kuasa hukum warga Kayong Utara
adalah ada klaim bahwa Ombudsman perwakilan Kalimantan Barat telah menunjukkan nilai ganti rugi untuk tanam tumbuh tersebut, tetapi pada kenyataannya, kompensasi tersebut tidak sampai kepada warga yang terdampak. “Ada juga kebingungan terkait proses ganti rugi untuk satu bidang tanah yang tidak jelas,termasuk nilai dan tujuan penggunaan dana lari kemana.” Ujarnya.

Fabian Boby Kuasa hukum menyatakan bahwa proses konstratering ini memiliki cacat hukum karena objeknya tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menyerukan kepada media untuk memberitakan masalah ini agar mendapatkan perhatian yang lebih luas.(*/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed