by

Lagi-lagi Polres Landak Ungkap Narkoba, 2 Orang Diamankan

Landak, Media Kalbar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi mengamankan dua orang pria berinisial D dan RB yang diduga terlibat transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

Keduanya diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yulianus mewakili Kapolres Landak.

Iptu Yulianus menjelaskan, pengungkapan berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penindakan terhadap D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.

Saat diamankan, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu warna putih dan sebuah kantong plastik hitam.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D. Dari saku celana depan sebelah kiri ditemukan satu unit telepon seluler merek Vivo Y21 warna ungu.

Sementara dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap RB. Dari tangan RB ditemukan satu unit telepon seluler merek Redmi 13C warna Clover Green.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, lengkap dengan kunci. Namun, dari kendaraan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya, D dan RB beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari D di antaranya satu buah kantong klip transparan berisi satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu unit Vivo Y21 warna ungu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, tiga sedotan pipet plastik, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta kaca Fanbo.

Sementara dari RB, polisi mengamankan satu unit handphone Redmi 13C warna Clover Green serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dengan nomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya.

Atas perbuatannya, para terlapor diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alternatif lainnya, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang jaringan maupun asal-usul barang haram tersebut.

“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelasnya.

Polres Landak mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika,” pungkas Iptu Yulianus. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed