by

Lagi-Lagi Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Tangkap Penyeludup Sabu 494,2 Gram

SANGGAU, Media Kalbar

Hanya beda hari, setelah sebelumnya Satgas Pamtas Perbatasan menangkap dan menggagalkan penyeludupan Narkoba jenis sabu 13,6 Kg, kali ini kembali 494,2 gram berhasil digagalkan ditempat berbeda.

Dilaporkan bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 pukul 11.30 Wib, telah diamankan 1 orang yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu – Sabu Blu ice seberat 245,5 Gram, Sabu – Sabu (tipe B) seberat 238, 5 gram, dan 2 paket Sabu – Sabu (Amfetamin) seberat 10,2 Gram saat melaksanakan ambus di wilayah Dsn. Segumun, Ds. Lubuk Sabuk Kec. Sekayam, Kab. Sanggau.

Adapun pelaku Sg (laki-laki 54 tahun) Alamat : ds. Bungkang, kec. Sekayam, kab. Sanggau, prov. Kalimantan Barat. Dengan barang bukti,

1. 1 paket Sabu – Sabu Blu ice (tipe A) seberat 245, 5 gram dikemas dalam kotak minuman merek Honeydew
2. 1 paket Sabu – Sabu (tipe B) seberat 238, 5 gram dikemas dalam kotak minuman merek Honeydew
3. 1 paket Sabu – Sabu seberat 5 gram (Amfetamin)
4. 1 paket Sabu – Sabu seberat 5,2 gram (Amfetamin)
5. 1 unit HP Merk Nokia.
6. 1 buah Dompet yang berisi identitas dan uang sejumlah 85 Rb.
7. 1 bungkus Rokok Kalbako.
8. 1 buah Motor Supra x tidak berplat.

Kronologis penangkapan bahwa,

Pada hari Senin, 31 Mei 2022 Pasi Intel Satgas Pamtas, BNN dan Intel Bea Cukai menginformasikan kepada Dan SSK III, Lettu Inf Mabrina Hendy Aziska, S. T. Han bahwa akan ada pelintas batas yang membawa narkoba jenis Sabu – Sabu melintasi Pos Segumun.

Pada Pukul 21.00 WIB Pasi intel, Bea cukai dan BNN merapat ke Pos Segumun guna berkoordinasi dengan Dan SSK III.

Pada Pukul 22.00 WIB dilaksanakan Brifing dan pembagian tugas oleh Dan SSK III dan dilanjutkan masuk kedudukan untuk melaksnakan Ambush dijalan – jalan pelolosan di sekitaran Pos Segumun.

Pada Hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 Pukul 11.45 Wib Tim Ambush yang dipimpin oleh Letda Inf Risco Pirma S mendapatkan satu orang dengan ciri – ciri yang telah diinformasikan pada saat Brifing, maka tim ambus langsung mengamankan 1 orang beserta barang – barang yang di bawanya.

Pada pukul 11.50 WIB diadakan interogasi singkat dan pemeriksaan barang yang didapati orang tersebut membawa yang diduga Narkoba jenis sabu – sabu yang dibungkus dalam kemasan minuman dengan merek Honeydew.

Pada pukul 14.10 WIB diadakan pengecekan barang bukti oleh Tim BNN dengan hasil tersebut diatas.

Dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Pos Segumun dan rencananya akan di bawa ke Pos Koki Sei Daun. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed