Entikong, Media Kalbar
Personel Pos Gabma Kotis Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani bersama Satgas Intelijen (SGI) dan BAIS TNI menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas atau ball press ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kamis (10/9/2026).
Penindakan bermula sekitar pukul 17.11 WIB ketika personel Jaga Pos 3 menemukan adanya aktivitas pengangkutan barang ilegal melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus di sektor kanan PLBN Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Setelah menerima laporan, Pasiintel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani segera mengerahkan personel Sintel bersama SGI dan BAIS TNI menuju lokasi. Tim gabungan kemudian mengamankan barang bukti berupa 7 koli ball press pakaian bekas dengan total berat sekitar 140 kilogram.
Barang bukti selanjutnya diamankan ke Pos Gabma Kotis Entikong. Satgas kemudian berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Entikong untuk melaksanakan proses penindakan sesuai ketentuan. Sekitar pukul 19.30 WIB, barang bukti diserahterimakan kepada pihak Bea Cukai Entikong dan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk proses lebih lanjut.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satgas dalam mencegah berbagai bentuk aktivitas ilegal di wilayah perbatasan. Pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi terus ditingkatkan melalui sinergi dengan aparat terkait dan masyarakat.
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah perbatasan untuk bersama-sama melakukan pengawasan serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Hingga saat ini, situasi keamanan di wilayah Entikong berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (*/Amad)











Comment