Kubu Raya, Media Kalbar – Dugaan pemanfaatan lahan aset milik SMP Negeri 9 Sungai Kakap di Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, untuk perluasan kolam ikan kembali menjadi sorotan.
Kepala SMP Negeri 9 Sungai Kakap Asep saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026), mengatakan bahwa hingga saat ini pihak sekolah tidak pernah menerima permohonan izin dari oknum mantan Kepala Sekolah SD Negeri 12 Sungai Kakap Inisial AR terkait rencana pembuatan maupun perluasan kolam ikan di atas lahan aset sekolah.
”Selama ini tidak pernah ada permohonan izin kepada pihak sekolah untuk membuat ataupun memperluas kolam ikan di lahan aset SMP Negeri 9 Sungai Kakap. Tiba-tiba saat libur sekolah muncul aktivitas penggalian yang diduga untuk penambahan luas kolam ikan,” ujar Asep kepada sejumlah awak media
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sekolah yang peruntukannya untuk mendukung kegiatan pendidikan, sehingga setiap bentuk pemanfaatan harus melalui prosedur dan mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.
Sementara itu, Kepala Desa Sepok Laut, Muhammad Ali, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama ia menyampaikan bahwa apabila benar lahan sekolah dimanfaatkan sebagai kolam ikan untuk kepentingan pribadi oleh oknum mantan kepala sekolah SD 12 Kakap inisial AR maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
”Kalau memang lahan sekolah dijadikan kolam ikan untuk kepentingan pribadi, tentu itu tidak dibenarkan. Lahan sekolah fungsinya untuk kepentingan pendidikan dan harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Apalagi jika pemanfaatannya dilakukan tanpa izin dari pihak sekolah,” tegas Muhammad Ali.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan pemanfaatan aset negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan penggalian atau perluasan kolam ikan belum memberikan keterangan maupun hak jawab terkait dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Mk/Ismail)
Lahan Aset SMP Negeri 9 Sungai Kakap Dijadikan Kolam Ikan, Kepala Sekolah Sebut Tidak Pernah Berikan Izin











Comment