PONTIANAK, Media Kalbar
PW GNPK RI Kalimantan Barat melayangkan permohonan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait terdaftarnya Perkara Perdata Gugatan No. 228/Pdt.G/2026/PN.Ptk a.n SAOYAT selaku Penggugat vs SURIANSYAH dkk selaku Tergugat.
“kami dari PW GNPK RI Kalbar selaku lembaga pengawasan hukum, dengan ini mohon klarifikasinya,” kata Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy di Pontianak, Jumat (31/7/2026).
3 Poin Klarifikasi yang Disampaikan PW GNPK RI Kalbar:
1. Mengenai Objek Sengketa Yang Sama
Objek sengketa dalam perkara a quo adalah tanah ±16.200 m2 di Jl. Aloevera, Bansir Darat.
Objek yang sama tersebut telah pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 5 K/TUN/2023 tanggal 20 Februari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan BPN Kota Pontianak.
PERTANYAAN:
Atas dasar hukum dan pertimbangan apa, Perkara No. 228/Pdt.G/2026/PN.Ptk dapat didaftarkan dan diperiksa di PN Pontianak, padahal objek sengketanya adalah sama dengan yang telah diputus oleh MA?
2. Mengenai Asas “Ne Bis In Idem”
Berdasarkan asas hukum _Ne Bis In Idem_, suatu perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat diajukan gugatan lagi.
PERTANYAAN:
Bagaimana langkah hukum PN Pontianak untuk menjamin asas Ne Bis In Idem dan kepastian hukum dalam perkara ini, agar tidak terjadi putusan yang saling bertentangan?
3. Mengenai Pihak Ketiga Beritikad Baik
Saat ini telah muncul Tergugat III TAN HIAN MOW dan Tergugat IV YAYASAN GLOBAL CAHAYA KHATULISTIWA sebagai pembeli dengan itikad baik dan telah memegang SHM yang sah.
PERTANYAAN:
Langkah apa yang akan diambil PN Pontianak untuk melindungi hak-hak pihak ketiga beritikad baik dalam perkara ini?
PW GNPK RI Kalbar meminta jawaban tertulis dari PN Pontianak dalam waktu 10 hari kerja sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah timbulnya putusan yang tumpang tindih,” pungkas Ellysius. (Amad)











Comment