Pontianak, Media Kalbar
LAKI Akan segera melapor ke Komisi Yudisial (KY) terhadap masalah vonis bebas terhadap WNA Tiongkok oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.
Vonis Bebas WNA China (Tiongkok) tambang emas illegal di Ketapang sangat tidak sejalan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk memberangus korupsi.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, SH menanggapi putusan bebas WNA Tiongkok Curi Emas di Ketapang oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, Kamis (26/1).
Disampaikan Burhan bahwa vonis bebas yang diputus oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak perlu disorot oleh Komisi Yudisial (KY) RI, karena proses panjang yang dilakukan oleh pihak Polri, Kejaksaan dan bahkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) diabaikan oleh Pengadilan Tinggi.
“Perkara ini bukan mudah dalam penanganannya , karena untuk membuktikan perkara ini saja sampai pihak penyidik polri dan kejaksaan perlu kehati-hatian sehingga perkara ini cukup bukti dan bisa disidangkan sampai ke tingkat Pengadilan Negeri dan bahkan sudah diputus bersalah. Namun oleh PT dibebaskan, Apa tidak menciderai pemberantasan korupsi.” Katanya.
Karena itu DPP LAKI yang berpusat di Jakarta akan membuat laporan ke Komisi Yudisial RI untuk memeriksa Hakim PT yang mengadili perkara bebas ini agar kedepan tidak akan terjadi putusan yang tidak membuat semangat untuk melawan korupsi.
“Biarkan Komisi Yudisial RI yang akan menyampaikan ke publik tentang pertimbangan hakim dalam membuat putusan Bebas.
Dan LAKI yakin Pihak Kejaksaan tidak tinggal diam. Pasti akan melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi.” Tandasnya.
Burhanudin Abdullah berharap putusan kasasi akan memperberat putusan sebelumnya. “Mari kita kawal bersama agar Pemberantasan Korupsi tetap menjadi perhatian kita semua untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.” Pungkasnya. (Amad)
Comment