by

LAKI: Bawaslu Hindari Teori Kedepankan Aksi

Pontianak, Media Kalbar

Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah mengkritisi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI, terkait perannya dalam penindakan pelanggaran Pemilu.

“Bawaslu di berikan kewenangan melalui Konstitusi sebagai lembaga Pengawas, Pencegah dan Menindak bila ditemukan adanya dugaan Pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu. Dan bahkan sudah di Gelontorkan anggaran Negara yang cukup besar. Melalui kewenangan dan anggaran besar itu Apa berani dan punya Nyali Bawaslu melakukan penindakan bila ditemukan pelanggaran Pemilu oleh ke tiga calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dikenal sebagai tokoh nasional ?” Ungkap Burhanudin Abdullah, Minggu (26/11).

Dikatakan lebih lanjut, LAKI sangat pesimis Dan bahkan optimis Bawaslu hanya mampu berteori dan menjadi lembaga yang tak bertaji. Hakikatnya Fungsi Bawaslu sesuai amanat UU berfungsi untuk melakukan Pengawasan, Pencegahan dan melakukan tindakan hukum atas laporan Masyarakat terhadap Indikasi terjadinya Pelanggaran Pemilu dengan memproses dan segara menindaklanjutinya, namun bukan sebagai pendengar dan Penerima laporan terus berkoar dalam media sebagai lembaga yang sukses dalam bertindak.

“Jangan pernah Bangga Bawaslu sukses dalam menerima laporan terus di Registrasi sebagai dokumen, tetapi Bawaslu boleh bangga bila ada laporan segera menindaklanjuti atas laporan itu. Walaupun akhirnya terbukti apa tidak itu nomor kesekian. Yang jelas Bawaslu harus mampu bekerja sebagai lembaga yang independen dan tidak takut dengan Intervensi dengan pihak manapun.” Tutur Burhanudin Abdullah Ketua Umum DPP LAKI saat persiapan Keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan Tema Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokrasi dan Bermartabat pada hari Senin 27 November 2024 di Hotel Grand Sahid Jakarta. Dihadiri oleh Presiden RI, Kapolri, Kejagung, Panglima TNI, Parpol Peserta Pemilu 2023, Bawaslu RI dan Lembaga Pemantau.

“LAKI yang telah memiliki pengalaman sebagai lembaga Pemantau Pemilu sejak tahun 2009 telah menyarankan kepada Bawaslu RI bila tidak mampu melaksanakan tugas dan Fungsinya sebagai lembaga Pengawas dan kurang berani menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap indikasi terjadinya kecurangan Pemilu maka Lebih baik kedepan pemerintah memberikan pengawasan Pemilu kepada Inspektorat yang sudah memiliki fasilitas, struktur atau jaringan kelembagaan dari pusat sampai ke Daerah, punya pengalaman SDM yang cukup Dan bahkan mampu bekerja secara Profesional dan terukur. Pengalaman dibidang Pengawasan tidak di ragukan lagi.” Ungkap nya.

Bawaslu dan KPU memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan pemilu yang bersih dan berkwalitas . Karena itu Bawaslu dan KPU bersinergisitas membangun Kekuatan dan kebersamaan dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas, Jurdil, Demokratis dan tanpa Money Politik. “Perlu kita renungi bersama bahwa sekecil apapun yang kita lakukan akan dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum kepada rakyat dan negara terlebih pertangungjawaban kita kepada Tuhan Yang Maha Esa , Allah SWT.
Kasihanilah Rakyat yang selama ini berharap dan bermimpi kehadiran seorang sosok Pemimpin yang amanah, dan mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat menuju Indonesia hebat dan kuat.” Jelasnya.

Karena itu, Kata Burhanudin, LAKI mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersatu dan bersama menciptakan Pemilu yang Damai dengan mengedepankan Pemilu yang jujur dan bersih tanpa kecurangan. Peran masyarakat dalam Ikut serta pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu ini sangat dibutuhkan.

“LAKI juga menghimbau kepada para pimpinan partai politik untuk mensukseskan Pesta Rakyat ini dengan santun dan bermartabat melalui Pemilu yang Jujur dan adil. Sehingga harapan dan keinginan luhur bangsa dan rakyat untuk menghadirkan Pemimpin yang pro rakyat akan terwujud. Pemantau merupakan upaya dan dukungan kepada Pemerintah dalam rangka mewujudkan Pemilu yang berintegritas, Jurdil, Demokrasi dan tanpa Money Politik . Sekecil apapun yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau merupakan perbuatan yang mengandung nilai ibadah , karena tanpa dibayar oleh negara pemantau tetap bekerja dengan ihlas dan semangat tanpa harapan balasan dari Manusia. Balasan manusia pasti ada batasnya. Bila harapan dari Allah SWT tentu tanpa batasnya.” Tuturnya mengakhiri. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed