Pontianak, Media Kalbar
Dinas PU KKR melakukan pekerjaan Jalan di Komplek Duta Bandara tanpa sepengetahuan Pemilik Lahan dalam Hal ini PT APS. Harusnya pihak PU KKR melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Pemilik Lahan, “Apalagi kegiatan Pembanguan Jalan tersebut dianggarkan melalui APBD. Harus jelas status Lahan. Apakah Pihak PU sudah Mengantongi surat Hibah atau penyerahan lahan dari Pemilik.” Tanya Burhan panggilan Akrab Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) di Pontianak, Kamis (27/6).
Terus, Kata Burhanudin Abdullah apa dasar hukum pihak PU mengerjakan Pekerjaan Jalan tersebut. Dapat Ijin dari mana?. “Selanjutnya perbuatan Melawan Hukum adalah PU mengeluarkan surat Keterangan yang di mohonkan oleh pihak BPN dalam rangka status lahan , apa masuk dalam fasilitas umum apa bukan. Nah oleh PU menyampaikan secara tertulis ke BPN KKR bahwa lahan yang dimohon oleh Pemilik Lahan ke BPN adalah masuk dalam fasilitas Umum. Aneh sekali Dinas PU KKR telah memberikan keterangan tidak benar. Berdasarkan Surat BPN Nomor HP.01.03/116.61.12/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020 Hal Permohonan Informasi StatusTanah yang ditujukan kepada kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I di Pontianak. Dan oleh Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XX Pontianak Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Kalbar Nomor HM 05.01/Bp20.5/225 tertanggal 12 Maret 2020 Hal Informasi Tanah yang berlokasi di Jalan Jend Ahmad Yani II Perumahan Duta Bandara Desa Parit Baru Kec. Sungai Raya pada prinsipnya menyatakan bahwa tanah atau lahan dimaksud Tidak Termasuk di dalam Daerah Milik Jalan (Damija). Dan diperkuat dengan Lands Caping atau site Plant yang sudah di tanda tangani oleh Bappeda TK II Kab Pontianak dan disetujui oleh Bupati KDH Tk II Kab Pontianak ketika itu. Apakah PU KKR kurang memahami Birokrasi dan Administrasi Pemerintah apabila surat dari Tingkat Pusat atau Provinsi dan diperkuat dengan Persetujuan Bupati dalam Lands Caping yang sudah jelas status nya masih dipertentangkan dan dipersoalkan?” jelas Burhan memperanyakan hal tersebut.
Lanjut Ungkap Burhan, Sedangkan pihak Perusahaan sebagai Pemilik lahan Perumahan telah menyerahkan lahan untuk fasilitas Umum dan Sosial sudah melebihi 25 persen yang diatur dalam ketentuan . Fasilitas Jalan, Ibadah dan Umum. Rumah yang telah di bangun lebih kurang 300 . Pihak Pemilik lahan hanya ingin membuat sertifikat sisa dari lahan yang belum terjual.
“LAKI juga akan melaporkan pihak BPN ke Ombudsman RI Perwakilan Kalbar terhadap pelayanan yang kurang baik. Bayangkan saja permohonan hampir 4 tahun baru ada respon. Itupun pihak LAKI beberapa kali perang urat syaraf ke pihak BPN yang selalu berdalih masih dalam proses. Akhirnya Tim Laki minta ke BPN untuk hadir kan pihak terkait untuk menemukan pokok masalahnya, Padahal semua syarat sudah dipenuhi. Ternyata hambatan hanya pihak BPN minta klarifikasi ke PU tentang status tanah . Inipun bukan menjadi persoalan bila BPN bekerja dengan hati nurani dan profesional, karena Surat dari pihak Dirjen Bina Marga sudah jelas tentang status Lahan dan sudah memiliki Land Caping. Dalam waktu dekat ini Laki akan melaporkan pihak Dinas PU KKR ke Polda Kalbar dan BPN ke Ombudsman RI.” Tuturnya.
Laki tidak ingin melihat di era Presiden terpilih Prabowo Subianto, masih ada okum pejabat menari nari diatas Penderitaan rakyat. “Oknum Pejabat tersebut sudah tidak layak untuk di tempatkan sebagai pejabat. Apalagi masalah tanah yang harus mendapatkan pelayanan yang baik dan tuntas. Bukan main mainkan rakyat.” tegas Burhan.
Harapan LAKI kedepan agar pihak Kementerian , Gubernur dan Bupati segera lakukan perubahan bila ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan menempatkan pejabat sesuai dengan keahliannya bukan karena kepentingan kelompok atau politik.
“Rakyat saat ini butuh pelayanan bukan untuk melayani.” Pungkasnya sambil menyampaikan bahwa Pemilik lahan berdasarkan asal hak Milik No. 25121/ 2004, SHGB No 1081, 1082 1083 dan 1084. (Amad)
Comment