by

LAKI Desak Polda Perjelas Status Hukum BP2TD

Pontianak, Media Kalbar
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) di Kabupaten Mempawah yang saat ini masuk tahap penyidikan.

“Kita perlu kepastian hukum terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung BPPTD Kabupaten Mempawah yang kini ditangani Polda Kalbar,” tegas Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, Kamis (16/9/21).
Menurut Burhanudin, perkara pidana dugaan korupsi pembangunan Gedung BP2TD di Kabupaten Mempawah ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga harus jelas status hukumnya. “Prestasi Penyidik Polda Kalbar dalam menangani perkara pidana dugaan korupsi ini sudah mendapatkan respon yang sangat baik bagi masyarakat Kalimantan Barat, sehingga belum jelasnya proses penanganan kasus korupsi akan menjadi prasangka buruk masyarakat terhadap kinerja Kepolisian,” tegasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa Polda Kalbar dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi BP2TD di Kabupaten ini telah memiliki kemampuan dan keberanian untuk melakukan penyegelan dan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini belum pernah terjadi.

“Prestasi Penyidik Polda Kalbar dalam penanganan kasus korupsi tidak sia-sia. Dan menjadi motivator dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi demi pembangunan Indonesia Hebat. Agar perkara dugaan korupsi ini jelas status hukumnya,” kata Burhan, panggilan akrab Burhanudin Abdullah.

Burhan mengatakan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana bahwa tahap penyelidikan merupakan tahapan pengumpulan barang bukti, berdasarkan pasal 5, sedangkan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan Sprindik Pasal 10 Huruf e. Kemungkinan hambatan atau kendala penyidik belum menetapkan tersangka dikarenakan belum jelas berapa besar kerugiaan negara. Oleh karenanya pihak penyidik Polda Kalimantan Barat menyampaikan permohonan Perhitungan Kerugian negara kepada BPK RI Pusat di Jakarta.
Ia menambahkan dengan jelasnya status hukum perkara dugaan korupsi BP2TD di Mempawah ini akan menjadi motivator bagi pemerintah, penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas dan mencegah korupsi sesuai dengan amanah konstitusi. “Barometer keberhasilan penegak hukum dalam memberantas korupsi apabila perkara korupsi jelas status hukumnya tanpa pengaruh intervensi dari pihak manapun juga,” tegas Burhanudin.

Burhan mengatakan LAKI siap mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Kita siap mendukung Polda Kalbar dalam menuntaskan dan memperjelas status hukum perkara tindak pidana dugaan korupsi pembangunan Gedung BP2TD milik Kementerian Perhubungan di Kabupaten Mempawah yang ditangani perkaranya oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang sudah tahap sprindik dan telah terbit SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. ( Perkap Nomor : 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana),” ujarnya.

Sebagai bahan informasi, kata Burhanudin, bahwa Ormas LAKI telah menyampaikan surat dukungan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan ) RI Pusat untuk segera menyampaikan hasil audit investigasi kepada penyidik Polda Kalimantan Barat yang merupakan hambatan pihak Penyidik Polda Kalimantan Barat untuk menuntaskan Perkara ini.

“Bilamana hasil audit dari BPK RI Pusat menyatakan adanya besaran kerugian negara, maka pihak penyidik Polda Kalimantan Barat tidak ada alasan lain lagi untuk menetapkan tersangka, dan bilamana sebaliknya tidak adanya kerugiaan negara, maka penyidik Polda Kalbar harus berani mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) agar masyarakat mengetahuinya. Agar perkara ini status hukumnya jelas,” tegas Burhan.

Informasi yang didapat media kalbar dari berbagai sumber sejumlah publik figur di Kalbar sudah diperiksa dan dimintai keterangannya terkait kasus tersebut, antaranya Wakil Gubernur Kalbar, H. Ria Norsan, Anggota DPRD Kalbar, Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini.  (Tim/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed