by

LAKI Dukung Kapolda Kalbar Tuntaskan Perkara 378 KUHP Program PTSL Desa Hilir Kantor

Pontianak, Media Kalbar

Burhanudin Abdullah, SH Ketua Umum DPP LAKI berharap kepada Kapolda Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas Perkara Dugaan Penipuan Program PTSL ini. Perlu kita ketahui Bersama bahwa Program ini merupakan program Pemerintah yang perlu mendapatkan dukungan semua pihak. Karena sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa untuk mendapatkan hak tanahnya berupa sertifikat.

“Jangan sampai program Presiden ini dicederai dan dinodai dengan membenai rakyat dengan berbagai macam pungutan biaya yang memberatkan rakyat. Apalagi membohongi rakyat dengan janji janji muluk. Karena itu tidak ada pilihan lain bagi siapa yang menghambat program Bapak Presiden RI yang cukup baik ini akan diselesailakn secara hukum. Tidak boleh kita biarkan oknum aparat desa yang harusnya membela kepentingan rakyat malah sebaliknya menyakiti hati rakyat.” Kata Burhanudin Abdullah, Sabtu (4/5/2024).

Program PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. Biaya untuk melakukan penerbitan sertifkat hak milik melalui Program PTSL tidak boleh melebih dari Rp. 150.000.- PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Faktanya oleh Aparat Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang kabupaten Landak dalam melaksanakan program PTSL tahun 2020 memungut bayaran kepada masyarakat berpariatip, ada pungutan Rp. 500.000, yang 250.000 dengan bukti kwitansi dan yang 250. 000 lagi tanpa kwitansi.

Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Adapaun syaratnya adalah KTP dan KK, surat permohonan Pengajuan peserta PTSL dan Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan. Bukti penerimaan dana berupa kwitansi telah dilampirkan. Ada sekitar 80 yang sudah dilampirkan. Dan masih ada yang belum dilakukan pendataan.

Setelah berjalannya waktu Sertifikat tanah tersebut sejak tahun 2020 sampai sekarang Sertifikat Tanah melalui Program PTSL yang dijanjikan oleh Kepala Desa belum ada kejelasan dan kepastian penyelesaiannya. Yang lebih aneh lagi masyarakat yang menjadi korban pernah mendatangi BPN Kabupaten Landak untuk mempertanyakan Sertifikat dan berkas persyaratannya, oleh pihak BPN menyatakan belum pernah menerima berkas pendaftaran tanah dari Desa Hilir Kantor dan tahun 2020 memang belum ada program PTSL untuk desa tersebut.

Dijelaskan bahwa selama 4 tahun masyarakat menunggu Sertifikatnya hingga tahun 2024 ini tidak ada penyelesaiannya. Bahkan masyarakat menjadi korban dengan janji muluk oleh sang oknum Kepala Desa. “Saudara Yohanes pada saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat hingga sertifikat tanah masih belum diterbitkan. Dengan tidak terbitnya Sertifikat tanah tersebut dan menimbulkan kerugian bagi korban yang telah membayar maka Sdr Kasiman dan pihak Korban melaporkan dugaan Penipuan Program PTSL Tahun 2020 oleh Kades Hilir Kantor Kabupaten Landak ke Polda Kalbar dengan Pasal 378 KUHP yang di kordinir oleh Kasiman seorang aktivis LAKI Kabupaten Landak.

Disampaikan oleh Burhanudin, bahwa Polda Kalbar melalui Ditreskrimum Subdit III telah melakukan pemanggilan pihak pelapor dan beberapa pihak korban melalui Surat Nomor: B/212/IV/2024/Ditreskrimum tertanggal 29 April 2024. Burhan juga ketua DPW Progib (Pro Garda Indonesia Bersatu) Prabowo Gibran Kalimantan Barat merasa memiliki tanggungjawab moral untuk membela kepentingan rakyat. “LAKI yakin Kapolda memiliki komitmen untuk menegakkan hukum dan mengamankan kebijakan pemerintah.” Tandasnya.

Burhan juga berharap agar Kapolda segera memeriksa pihak pihak terkait khususnya Mantan Kepala Desa Hilir Kantor beserta aparatnya dan pihak BPN Kabupaten Landak. Rakyat sangat kecewa dengan mantan kepala desa yang menjanjikan sertifikat melalui program PTSL dengan memungut bayaran tetapi sertifikat sampai saat ini hampir 4 tahun tidak kunjungan selesai.

LAKI mendukung Kapolda untuk menuntaskan kasus ini yang sudah meresahkan masyarakat. Sekali lagi Burhan katakan bahwa program PTSL ini yang dulu bernama Prona merupakan program Pemerintah yang harus kita sukseskan demi kepentingan rakyat. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed