Kubu Raya, Media Kalbar
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Polda Kalimantan Barat, dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan pengawasan, pertukaran informasi, dan pelaksanaan operasi bersama untuk mencegah dan menindak peredaran narkoba di dalam lapas. Dengan adanya kolaborasi yang erat antara kedua lembaga, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat lebih efektif dan menyeluruh.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto saat menggelar konferensi pers di Lapas Kelas IIA Pontianak, Jumat (19/7).
Disampaikannya bahwa adanya kolaborasi yang signifikan antara pihak Lapas dan Polda Kalimantan Barat dalam upaya pemberantasan narkoba. Kerjasama ini mencerminkan komitmen kedua pihak dalam menekan peredaran narkoba. “Sinergi ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan lapas, serta memberikan efek jera bagi pelaku. Tidak bosan-bosannya saya mengingatkan saudara-saudara sekalian dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemasyarakatan kita menggunakan prinsip 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basic Pemasyarakatan yang merupakan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Reyhard Silitonga. 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. berantas peredaran narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya dan back to basic merupakan kunci untuk menjaga ketertiban dan keamanan pada UPT Pemasyarakatan.” Jelas Muhammad Tito Andrianto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Terus berupaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini mencakup pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap narapidana yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam lembaga Pemasyarakatan. Langkah ini diambil untuk mengurangi dan mencegah aktivitas ilegal di Lapas serta mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap petugas pemasyarakatan jika ada yang membantu memasukkan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan keamanan lapas, serta memastikan bahwa seluruh petugas mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan tegas ini mencakup sanksi administratif hingga hukuman pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.” Ungkapnya.
Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolda Kalbar Brigjen. Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Julianto, Kabid Humas Polda Kalbar R. Petit Wijaya dan sejumlah pejabat Kanwil Kemenkumham Kalbar serta Polda Kalbar.
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Kalbar atas sinergi dan kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, bukan hanya narkoba tapi hal lain nya termasuk Korupsi.
Kerja sama tersebut bisa dalam bentuk pertukaran informasi, upaya bersama-sama pengamanan pencegahan dan pemberantasan narkoba serta peningkatan SDM bersama Kanwil Kemenkumham.
Konferensi pers tersebut dirangkai dengan Deklarasi Tekad Dan Komitmen Warga Binaan pemasyarakatan untuk tidak melakukan pelanggaran tindak pidana peredaran gelap narkoba selama dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pontianak.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Kalbar Deklarasi tersebut diambil 27 WBP yang hukumannya seumur hidup dan hukuman mati.
Deklarasi Tekad dan komitmen Warga Binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pontianak dibacakan langsung 5 perwakilan WBP dan ditandatangani. (Amad)
Comment