by

LAKI Mendukung Retribusi Pasar Eks Terminal Nipah Kuning di Pungut Oleh Pemkot Pontianak

Pontianak, Media Kalbar -Pasar Nipah Kuning, Pontianak Provinsi Kalimantan Barat,yang bediri cukup lama di eks terminal lama Nipah Kuning Pontianak, tidak pernah sama sekali ditarik pajak retribusinya oleh Pemkot Pontianak.

Hal tersebut katakan para pedagang salah satunya Ibu Laila Pedagang Pasar Nipah Kuning yang sudah kurang lebih Lima Belas Tahun dia mengaku Tidak pernah di tarik Restribusi dari Pemerintah Kota Pontianak hingga saat ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan kalau ada pungutan pajak Retribusi dari Pemerintah pasti kami bayar Retribusi tersebut,”kata Ibu Laila salah seorang pedagang pasar Nipah Kuning.

“Setuju tetapi kalau kalau Pasar ini juga perbaharui karena pasar kami ini dinding nya di lindung ruko jadi pasar kami ini tidak nampak dari depan itu tidak nampak kami terkurung di tengah tengah sebenarnya pasar itu kan harus ke depan ruko harus ke belakang.Ini kenapa pasar kami adanya di tengah ruko di depan jadi tidak nampak dari jalan.”Ujarnya.

Di juga memaparkan sejak di kelola oleh Pak Burhanudin ketua pedagang pasar Nipah Kuning ini Manfaat sih banyak di sini lah kami mencari kehidupan,namun tetapi di sini tidak ada WC nya kami numpang ke mana mana kalau mau buang air untung nya masjid di sini dekat “Kata.Ibu Laila.

Hal senada juga di katakan Ibu Erna.dia mengakui selama ini kami hanya ditarik iuran saja buat bayar petugas kebersihan dan jaga malam.”Kami tak keberatan kalau ada penarikan pajak Retribusi
karena itu untuk kepentingan bersama,” jelas.Ibu Erna.

Lebih lanjut dia mengatakan Kita mengikut masyarakat yang ramai saja kalau masyarakat setuju kita ikut setuju tidak bisa kita berpihak sendiri.tetapi tentunya kami juga berharap Jalan nya harus bagus pasar nya rapi Ya begitulah bapak liat sendiri.”Harapnya.

Terpisah Ketua DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI),  H. Burhanudin Abdullah.SH menjelaskan bahwa pasar Nipah Kuning ini berdiri sejak tahun 1999,

Efektipnya kegiatan di pasar Nipah kuning itu di mulai sejak tahun 2002.dan dari tahun 2002 tersebut hingga sekarang belum pernah ditarik pajak Retribusi inya oleh pemerintah kota Pontianak,”Katanya.

Untuk itu lah Burhanudin yang juga sebagai ketua pedagang pasar Nipah Kuning ini.dia minta Pemerintah Kota Pontianak untuk menarik Retribusi pasar Nipah Kuning ini sehingga ada pemasukan penambahan PAD Pemerintah Kota Pontianak,”pintanya.

“Saya selaku ketua pedagang pasar Nipah Kuning setuju setuju saja dan mendukung apabila pedagang kami ditarik pajak Retribusi nya dengan adanya Retribusi tersebut dan tentunya juga kita berharap dengan di tariknya Retribusi pedagang oleh Pemkot Pontaianak di pasar Nipah kuning tersebut pasilitas sarana dan Prasarana di arel pasar tersebut dapat tertata rapi,”kata Burhan kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya,Sabtu
(12/02/22).

“Burhan Menjawab berbagi pertanyaan yang selama ini terkait Retribusi pasar Nipah kuning.
saya hanya ada penarikan iuran kepada pedagang saja untuk pembayaran petugas kebersihan dan jaga malam itupun untuk mekanismenya saya serahkan kepada petugas di lapangan pasar Nipah kuning.

“Jadi kata Burhan salah kalau saya di katakan pengurus pedagang pasar Nipah Kuning menarik Retribusi,yang benar kami hanya menarik iuran saja.”Tegasnya.

Dia juga menjelaskan,penarikan iuran itupun berdasarkan hasil rapat kesepakatan antara pengurus dengan para pedagang yang berjualan di pasar Nipah Kuning ini.

“Masih kata Burhan sampai hari ini saya tak pernah melihat uang penarikan iuran tersebut,semua urusannya,saya serahkan kepada petugas yang ada dilapangan,”jelasnya.

Bayangkan Saja Kata Burhan sejak tahun 2002 sehingga dengan kurun waktu 2002-2022 itu ada sekitar 20 tahun masa berdiri nya pasar EKS terminal Nipah kuning ini makanya saya sebagai pengelola pasar Nipah kuning sangat mendukung pemerintah kota Pontianak untuk menagih Retribusi pasar terhadap pedagang yang ada di komlek terminal Nipah kuning.

karena kalau kita hitung hitung di Estimasi itu rata rata 200 saja pedagang dengan iyuran misalnya Dengan Retribusi sebesar Rp. 10.000 Perhari setiap pedagang,berapa satu bulan,berapa satu tahun,dan berapa sampai tahun sekarang,”Kata Burhan.

“Kita berharap dengan adanya penagihan Retribusi pasar terminal Nipah kuning ini dapat di tagih oleh Pemkot dapat meningkatkan dan mendapat PAD atau pendapatan anggaran daerah kota Pontianak sehingga dalam pasar tersebut ada satu kontribusi pendapatan yang kita berikan kepada kota Pontianak karena itu saya sangat menyayangkan jika Pemkot kota Pontianak membiarkan Retribusi
pasar ini tidak di pungut,”Tegasnya.(Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed