Pontianak, Media Kalbar
Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, SH mengafresiasi langkah-langkah yang di ambil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar dalam penanganan masalah hukum kasus waterfront sambas. 4 orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus robohnya waterfront sambas menunjukan bukti keseriusan Kajati Kalbar dalam penanganan kasus ini. Untuk itu Burhanudin berharap agar Penyidik Kejati Kalbar dapat menetapkan seluruh pihak yang bertanggungjawab akan permasalahan ini sebagai tersangka tambahan. ” terutama seluruh PPK yang lebih dari 1 orang dan KPA (Kuasa pengguna anggaran) dalam hal ini kepala dinas PUPR Kalbar.” Katanya kepada media kalbar / mediakalbarnews.com, Kamis (7/9).
Diterangkannya bahwa 4 orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka sudah menjalani pemeriksaan tambahan beberapa hari lalu dan pihak penyidik mendapatkan alat bukti baru berupa dokumen pencairan dana dan dokumen penting lainnya sehingga Jumlah tersangka di mungkinkan bertambah .
Burhanudin berharap agar pihak kejaksaan segera mengumumkan ke publik tambahan tersangka tersebut mulai dari seluruh PPK dan KPA nya. “karena di rasa janggal jika PPK yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 1 orang padahal PPK nya lebih dari 1 orang. Peran KPA yang bertanggungjawab atas kasus waterpront ini sangat besar terutama dalam pencairan dana yang menimbulkan kerugian negara. Apalagi kasus waterpront tahap 1 ini bermasalah hukum karena terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Kalbar tanpa melalui prosedur yang benar.” Tuturnya.
Burhanudin juga menyoroti adanya dugaan material turap beton pekerjaan Waterfront Sambas tahap 1 yang di pakai untuk pekerjaan tahap 2 padahal material tersebut adalah barang bukti kasus waterfront tahap 1 yang sekarang sedang berproses hukum.
“LAKI meminta agar Kajati Kalbar segera menurunkan tim ke lokasi untuk melihat kondisi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap proses pekerjaan waterfront tahap 2 yang juga banyak masalah.” Ujarnya. (Amad)
Comment