Pontianak, Media Kalbar
Burhanuddin Abdullah Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mengatakan Kejati Kalimantan Barat harus mampu membuktikan unsur pidana dalam hibah pengadaan mobil ambulans oleh Pemda Kalimantan Barat kepada beberapa daerah kab/kota se Kalimantan Barat sebanyak 12 unit yang telah dilakukan pemeriksaan Oleh penyidik Kejati Kalbar kepada pihak – pihak terkait dengan status pemeriksaan klarifikasi.
“LAKI meyakini bahwa pemanggilan yang bersifat klarifikasi kepada pihak-Pihak terkait oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar tentu sudah pasti mengantongi beberapa alat bukti yang bisa menjadi Petunjuk awal untuk melakukan penyelidikan.Tak akan-mungkin pihak Kejati berani memeriksa pihak pihak terkait bila belum memiliki alat bukti.”kata Burhan Saat di Temui Pada Hari Kamis(14/10/21)
Disampaikan lebih lanjut bahwa masyarakat akan menguji keprofesionalitas, obyektifitas dan Transparansi Kejaksaan dalam Penanganan Kasus Korupsi, apabila Kejati tak mampu membuktikan adanya unsur pidana dalam Pengadaan Hibah Mobil Ambulans ini, maka akan berdampak buruk terhadap kinerja kejaksaan.
“Karena Penanganan kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat sebagaimana yang telah dilansir dari berapa jumlah media baik cetak maupun online yang telah menjadi konsumsi Publik.”Ujarnya
Menurut Burhanuddin, Hibah Pengadaan Mobil Ambulance sangat patut di duga berpotensi menimbulkan masalah hukum ,antara lain,Sejogyanya Proyek Pengadaan Hibah Mobil Ambulans dilakukan Pelelangan namun dibatalkan dan lanjutkan dengan Penunjukan Langsung (PL) antara satu unit dengan unit yang lain terdapat adanya perbedaan,hal ini terbukti ketika AUTO 2.000 Jalan Ahmad Yani Pontianak menerima Disposisi Pengiriman Kendaraan Ambulans tersebut , adanya Perbedaan Spesifikasi,
Padahal pembelian satu pintu yaitu ATPM Toyota Pusat. Selanjutnya adanya Pemeriksaan Fisik Kendaraan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Kalbar menemukan adanya spesifikasi yang tidak sesuai , Sebagaimana yang disampaikan oleh Penyidik Kasi C Intel Kejati Kalbar kepada Media
Penyimpangan ini di duga dilakukan oleh PT Ambulans Pintar Indonesia (API) sebanyak 6 unit yang tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditetapkan oleh Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun 2019, dan Kergangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan tersebut.
Penyimpangan Spesifikasi yang dimaksud adalah penunjang karoseri transportasi infecsius yakni Air Pulrifier System yang mana di dalamnya harus dilengkapi dengan HEPA Filter dengan lima tahapan terdiri dari Pra Filter, Filter HEPA, Filter Karbon, plasmawave, dan Sinar UV yang tidak dipasang sesuai standar, tidak dipasangnya Rigit Servical collad dewasa, berupa karet busa dan plastic berkualitas. Sehingga Pengadaan Pembelian 6 unit mobil ambulance oleh PT API berbeda spesifikasi dengan yang dibeli oleh CV Cahaya Kurnia Mandiri.
Disisi lan Daftar Penggunaan Anggaran (DIPA) dibuat untuk 2 kontraktor yakni PT Ambulans Pintar Indonesia dan CV Cahaya Kurnia Mandiri. Bertentangan dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3). Sementara Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat telah membayar 100 persen kepada PT Ambulans Pintar Indonesia (API) sebesar Rp.5.082.000.000 untuk 6 unit padahal belum dilakukan Pengecekan oleh PPTK.
Keadilan dan Kepastian Hukum merupakan barometer keberhasilan penegak hukum dalam memberantas korupsi demi terwujud Indonesia yang bebas Korupsi (Good and Clean Gavermance).
“LAKI akan mengawal kasus ini sampai jelas status hukumnya. LAKI tidak menginginkan ada pihak lain yang memanfaatkan untuk berlindung di masa pandemic imi untuk melakukan korupsi atau memperkaya diri. LAKI berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk Tidak ragu ragu melakukan dan menindak para pelaku Tindak Korupsi demi Indonesia Hebat sesuai dengan Visi dan Misi Bapak Presiden RI Ir H. Joko Widodo.
Menanggapi Hal tersebut, Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH, M. Hum., menyampaikan kepada media kalbar/ mediakalbarnews.com melalui pesan singkat whatsapp, “Biar die jak, emang die jakse nye.” (14/10/21)
Gubernur juga Menyampaikan hal lain yang mengejutkan terkait dengan pimpinan LAKI tersebut, “Ape tau die, tuh penggelapan oleh die yang tarik retribusi di pasar terminal nipah kuning.” ungkap Sutarmidji kepada media kalbar/ mediakalbarnews.com. (tim/amad)
Comment