Pontianak, Media Kalbar
Walikota Dan Bupati merupakan pejabat Birokrasi yang memiliki tugas pokok Pelayanan kepada Masyarakat dan administrasi Pemerintahan agar berjalan Pemerintahan yang good and Clean Gavermance yang tentu harapan masyarakat yang akan bebas kepentingan Politik.
“Untuk itu Penempatan PJ Walikota dan Bupati selayaknya Pemerintah Provinsi dan berkolaborasi dengan DPRD Kabupaten/ Kota untuk menyampaikan Konfirmasi kepada Pihak Penegak Hukum dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan terhadap kredibilitas PJ yang akan ditempatkan agar bebas dari masalah Hukum.” kata Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH., Senin (11/12).
Menurut Tokoh Kalbar yang getol terhadap pemberantasan Korupsi ini, bahwa konfirmasi ke Penegak hukum diperlukan, Karena dikwatirkan dalam perjalanan proses Birokrasi bila ada masalah hukum akan berdampak menghambat prmbangunan yang sudah di programkan.
“Begitu juga PJ yang ditempatkan harus benar benar bertindak yang bebas kepentingan politik demi mewujudkan Pemilu yang damai dan aman. Mengingat LAKI juga sebagai Pemantau Pemilu 2024 yang telah lolos dari verifikasi dari Bawaslu RI selalu menjaga agar Pemilu tahun 2024 ini benar benar berjalan dengan sukses menuju Pemilu yang berintegritas, Jurdil , bebas , Demokrasi dan Anti Money Politik.” ujarnya.
Hal tersebut juga merupakan dambaan dan harapan masyarakat agar terpilih pemimpin yang amanah, jujur dan adil bagi seluruh masyarakat tanpa kepentingan Kelompok.
Mengingat PJ Walikota dan Bupati bagian dari pimpinan tertinggi di pemerintahan harus benar benar dilakukan seleksi untuk ditempatkan agar bisa menjadi panutan dan bekerja sama dengan pihak manapun demi kelangsungan pembangunan. “Karena itu DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk Menempatkan PJ Walikota/Bupati sebaiknya kami sarankan untuk mendapatkan konfirmasi penegak hukum atas kredibilitasnya agar tidak salah pilih.” Pungkas Burhanudin Abdullah. (Amad)
Comment