Kubu Raya, Media Kalbar
Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat melalui Ketua DPW, Edyy Ruslan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa keberadaan usaha pengolahan gula merah yang beroperasi di kawasan Markaban Laut, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap.
Menurut Edyy, usaha ini telah berjalan kurang lebih empat tahun tanpa izin resmi dari instansi terkait. Selain itu, produk gula merah yang dipasarkan juga diduga tidak memiliki sertifikat halal, sehingga melanggar aturan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika benar usaha ini tidak memiliki izin resmi dan tidak bersertifikat halal, maka jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU RI No. 8 Tahun 1999),” tegas Edyy, Rabu (16/7/2025).
Edyy menekankan, keberadaan usaha ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat, karena produk yang dipasarkan tidak dijamin kualitas dan keamanannya.
“Kami minta dinas terkait, mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, MUI, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan biarkan usaha yang melanggar hukum ini terus berjalan,” ujarnya.
Legatisi menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong adanya tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha belum memberikan klarifikasi resmi.”(MK/Ismail)











Comment