by

Lima Juta Lebih Disita Polisi, Pelaku Judi 303 Ditangkap di Singkawang

MEDIA KALBAR, SINGKAWANG – Polres kota Singkawang pada hari Kamis, (13/04/23) pukul 13.00 Wiba, di loby Polres kota Singkawang telah dilaksanakan Press Release kasus perjudian. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh wakapolres Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P, dalam paparannya menjelaskan bahwa terkait kasus perjudian, pihaknya berhasil mengamankan 22 orang tersangka.

“Polres kota Singkawang berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.5.766.000.00, kartu Remi 2 set, 4 buah hp, 7 buah catur cina, 3 buah pulpen, 1 buah karpet warna merah, 1 buah buku tabungan Bank BCA, dan 4 buah buku tulis.”ungkapnya Kamis (13/4/2023)

Wakapolres Indra mengatakan bahwa berdasarkan adanya informasi dari warga/ masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan benar bahwa didapati para tersangka sedang melakukan permainan judi dan uang sebagai taruhannya.

“Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti di bawa ke polres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para pelaku di kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHPidana subsider pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHPidana.” Tegasnya (Anjas.k.)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed