Pontianak, Media Kalbar
Lima orang tersangka kasus Korupsi Waterfront Sambas Tahap 1 tahun 2022, Masing masing Berinisial MKB, ES, J, S dan H Resmi di tahan di Rutan Pontianak pada Kamis (22/2/2024).
Dari pantauan Media Kalbar sekira pukul 22.00 WIB, mobil tahanan Kejaksaan tiba di Rutan Pontianak dengan membawa 5 orang tersangka dan langsung masuk ke halaman rutan dengan di dampingi sejumlah pengacaranya.
Proses penyerahan tahap 2 dari Kejaksaan Tinggi Kalbar ini sempat di tunda 3 hari karena salah seorang tersangka mengalami sakit cuci darah. Salah seorang tersangka yang tak mau disebutkan identitasnya mengaku kecewa dengan tidak di tetapkanya aktor intelektual kasus ini yaitu Kepala Dinas PUPR Kalbar IZ sebagai tersangka , padahal permasalahan kasus waterfront sambas tahap 1 ini berawal dari pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna anggaran dan adanya perintah pembayaran termin oleh kepala dinas kepada PPK padahal kondisi fisik dilapangan sangat tidak sesuai antara progres dengan pekerjaan.
Lima orang yang kini menjadi tersangka dan di amankan di Rutan Pontianak ini merasa di Korbankan dan Kepala Dinas PUPR IZ berusaha dengan segala cara terlepas dari Jeratan hukum dengan melakukan deal-deal tertentu hingga melakukan cara cara yang tidak benar.
“Informasi yang berkembang di masyarakat Kepala Dinas PUPR ini melalui seorang Kabid Bina Marga sibuk melakukan “loby- loby” agar tidak dijadikan tersangka, padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan BAP semua tersangka menyebutkan peran penting keterlibatan IZ dalam proses hukum ini. Seharusnya Kepala Dinas tidak langsung menghentikan pekerjaan di tengah jalan karena adanya masalah teknis namun bisa memberi kesempatan pihak pelaksana memperbaikinya dengan biaya sendiri.” Ungkapnya.
Dia menandaskan Harusnya kepala Dinas sebagai orang yang faham soal mekanisme proyek dapat memberikan masukan kepada Gubernur Kalbar waktu itu untuk melanjutkan proyek waterfront sambas dan bukan malah menghentikannya. (*/Amad)
Comment