SAMBAS, Media Kalbar
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Lipi, S.H., memberikan pandangan hukum terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Bupati Landak.
Advokat dan konsultan hukum yang aktif berpraktik di Kabupaten Sambas itu menegaskan bahwa penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum belum dapat dijadikan bukti bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.
“Laporan merupakan informasi awal yang masih harus diverifikasi dan diuji melalui mekanisme hukum. Adanya laporan tidak dapat langsung diartikan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana,” kata Lipi.
Menurutnya, dugaan TPPU harus memiliki konstruksi hukum yang jelas. Hal itu meliputi dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan yang dipersoalkan, hubungan antara harta tersebut dengan pihak yang dilaporkan, serta bukti awal yang mendukung dugaan tersebut.
Lipi menjelaskan bahwa persoalan administrasi pemerintahan, temuan pemeriksaan, dugaan kerugian negara, tindak pidana korupsi, dan TPPU merupakan hal yang berbeda.
“Masing-masing memiliki unsur serta konsekuensi hukum yang berbeda. Suatu persoalan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai TPPU tanpa dasar dan bukti yang memenuhi unsur tindana pidana tersebut,” ujarnya.
Ia juga menilai perlu adanya kejelasan mengenai laporan yang disebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kejelasan tersebut meliputi waktu pelaporan, pihak pelapor, substansi perkara, serta bukti penerimaan laporan. Namun, bukti penerimaan laporan hanya menunjukkan bahwa suatu pengaduan telah disampaikan dan bukan bukti bahwa tindak pidana telah terbukti.
Lipi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menghormati hak setiap orang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, setiap tuduhan hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Lipi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup.
“Adanya laporan dugaan TPPU tidak dapat dipersamakan dengan terbuktinya tindak pidana TPPU. Proses hukumlah yang akan menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup atau tidak,” pungkasnya. (Rai)











Comment