SAMBAS, MEDIA KALBAR – Persoalan pertambangan dinilai tidak semata-mata berhenti pada soal siapa yang berwenang menerbitkan izin, apakah pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Yang lebih pokok, menurut Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas, Irwan Sudianto, adalah bagaimana pengawasan dijalankan secara ketat sejak proses perizinan hingga pascatambang.
Irwan menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberantas tambang ilegal serta mengevaluasi seluruh izin usaha pertambangan bermasalah, termasuk yang berada di kawasan hutan lindung.
Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, izin pertambangan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam aturan lama itu, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki kewenangan cukup luas dalam menerbitkan izin pertambangan sesuai batas wilayah masing-masing.
Izin tersebut meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 diberlakukan, seluruh kewenangan pemerintah daerah dalam urusan perizinan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat.
Meski demikian, melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah pusat tetap dimungkinkan mendelegasikan sebagian kewenangan tertentu kepada pemerintah daerah, seperti pemberian Izin Pertambangan Rakyat dan izin pertambangan batuan atau galian C.
Menurut Irwan, perubahan kewenangan itu tidak otomatis menyelesaikan persoalan di lapangan. Ia menilai masalah utama justru terletak pada lemahnya pengawasan terhadap seluruh tahapan perizinan dan aktivitas pertambangan. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan di daerah agar fungsi pengawasan berjalan efektif.
Selain itu, kata dia, kewajiban pemegang izin juga kerap luput dari perhatian. Padahal, pemilik izin pertambangan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi, pajak, penerimaan negara bukan pajak, hingga penyediaan jaminan reklamasi pascatambang.
“Hal-hal seperti ini sering kali diabaikan, padahal dampaknya sangat besar terhadap tata kelola pertambangan yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam konteks pertambangan rakyat, Irwan menilai penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi langkah awal yang penting. Menurut dia, penetapan wilayah tersebut dapat menjadi solusi untuk melegalkan aktivitas masyarakat kecil sekaligus mengatur dampak lingkungan yang ditimbulkan. Di sisi lain, keberadaan WPR juga dinilai akan mempermudah masyarakat dalam mengurus izin secara resmi.
Irwan mengatakan pihaknya sepakat dan mendukung langkah Presiden untuk menata ulang sektor pertambangan nasional. Ia menilai kebijakan itu harus memberi ruang prioritas pada Izin Pertambangan Rakyat, sehingga kepentingan masyarakat kecil tetap terlindungi di tengah upaya penertiban tambang ilegal.
“Sependapat dan sangat mendukung langkah Presiden, khususnya dalam rangka penataan ulang masalah pertambangan, dengan memprioritaskan Izin Pertambangan Rakyat untuk kepentingan masyarakat kecil,” kata Irwan.
Di akhir keterangannya, Irwan juga menyinggung bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut dia, kewenangan satgas itu juga mencakup penertiban kawasan pertambangan ilegal, sehingga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius membenahi tata kelola pertambangan, terutama yang merusak kawasan hutan.(Rai)











Comment