by

LPI Darussalam Gelar Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

Pontianak, Media Kalbar

Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Darussalam Kelurahan Saigon Pontianak Timur gelar kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka. Senin ( 11/09/2023).

Ketua LPI Darussalam H. Ahmad Bustomi, S.Fil.I, M.Pd dalam sambutannya mengatakan. “Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka di laksanakan untuk menyongsong penerapan kurikulum merdeka. Penerapan kurikulum merdeka belajar pada prinsipnya bertujuan untuk menjawab tantangan pendidikan yang semakin kompleks. Tugas utama guru adalah menyiapkan anak didik untuk kehidupan yang lebih baik pada masa yang akan datang. Guru harus selalu siap dengan beragam perubahan yang terjadi pada dunia pendidikan. Termasuk perubahan kurikulum dari kurikulum 2013 menjadi kurikulum merdeka”. Ungkap H. Ahmad Bustomi, beliau juga sebagai Wakil Ketua PC. NU Kota Pontianak.

Lebih lanjut H. Ahmad Bustomi berharap, bagi guru yang mengajar dijenjang RA, MI, MTs dan MA Darussalam yang hari ini mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka hendaknya bisa “mengeksplore” materi-materi Bimtek IKM yang telah disampaikan oleh pemateri, “sehingga memperoleh pemahaman yang sama tentang konsep kurikulum merdeka, dapat menghasilkan produk kurikulum merdeka, kemudian dapat menerapkan kurikulum merdeka dengan Mandiri Belajar, Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi secara lengkap, baik dan benar”, ungkap H. Ahmad Bustomi yang saat ini juga menjadi Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Pontianak dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan 4 Kecamatan Pontianak Timur.

Pemateri Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka oleh Hj. Rusnila, S.Ag. M.Pd, ia adalah pengawas pada madrasah di Kementerian Agama Kota Pontianak menjelaskan bahwa, “Implementasi Kurikulum Merdeka untuk pemulihan pembelajaran dilakukan berdasarkan kebijakan-kebijakan Pemerintah. Kebijakan tersebut diantaranya adalah Permendikbudristek No. 033 tahun 2023 tentang CP pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,
KMA No. 347 tahun 2022 tentang Pedoman IKM pada Madrasah dan Keputusan KBSKAP No.09 tahun 2022 tentang P5 dan PPRA serta Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

“Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal, meliputi; perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran”. Katanya.

Lebih lanjut Hj. Rusnila, S.Ag, M.Pd menjelaskan, “kurikulum merdeka memiliki tiga keunggulan. Pertama, lebih sederhana dan mendalam yaitu fokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Belajar menjadi lebih mendalam, bermakna, tidak terburu-buru dan menyenangkan. Kedua, lebih merdeka yaitu peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya. Guru mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik. Madrasah memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik. Ketiga, lebih relevan dan interaktif yaitu pembelajaran melalui kegiatan projek memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual misalnya isu alam atau lingkungan, akhlak mulia dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin”. Ungkap Hj. Rusnila, yang juga sebagai Ketua PC. Muslimat NU Kota Pontianak. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed