Ketapang, Media Kalbar
“Langkah baru telah diambil oleh Pemerintah dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,”
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Pidsus Bayu,SH saat menyerahkan Piagam Penghargaan kepada LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Selasa (6/12).
Adapun isi Amanat PP 43 Tahun 2018 adalah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Bayu,SH bahwa pada dasarnya Korupsi ini merupakan tindak pidana yang mencederai hak sosial masyarakat dalam rongga kehidupan bernegara.
Untuk itulah Bayu,SH meminta kepada masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan apabila ada temuan dugaan korupsi karena uang negara yang berasal dari rakyat perlu diselamatkan.
Sementara itu Sekjen LSM GASAK Hikmat Siregar yang didampingi Suryadi LSM Peduli Kayong mengungkapkan bahwa sebagai Pegiat Anti Korupsi berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Ketapang yang telah memberi Piagam Penghargaan sebagai wujud koordinasi tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi selama ini.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Ketapang yang memberikan piagam penghargaan kepada kami, ini wujud koordinasi tentang temuan-temuan kami selama ini terkait dugaan tindak pidana korupsi.” Kata Hikmat Siregar kepada mediakalbarnews.com (media kalbar), Selasa (6/12).
Hikmat Siregar berharap kedepan antara NGO/ LSM dan Kejaksaan Negeri bisa bersinergi lebih intens, “mari kita tegakkan supremasi hukum,” pungkas Hikmat Siregar. (Amad)
Comment